PNS, PPPK, dan Honorer Mendapat Jatah Sama, Mulai 2025

saranginews.com – PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Muara Enimi di Sumatera Selatan berencana memberikan subsidi beras, termasuk pembayaran royalti, kepada ASN PNS dan PPPK.

Rencananya, setiap PNS, PPPK, dan pegawai honorer akan menerima beras sebanyak 10 kilogram setiap bulannya mulai tahun 2025.

BACA JUGA: 1 PermenPANRB dan 3 KepmenPANRB khusus pendaftaran PPPK 2024 belum tersedia

Plt Bupati Muara Enim Henky Putrawan mengatakan, dirinya telah berbicara dengan Kanwil Bulog Sumsel pada Senin, 29 Juli 2024 untuk membahas rencana kerja sama tersebut.

Hankey mengatakan pihaknya menyambut baik rencana tersebut.

BACA JUGA: TPG PNS dan PPPK Segera Dibayar, Klaim Tak Hanya Serdik

Namun tentunya perlu dicermati terlebih dahulu skema penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengatakan, rencana pengadaan beras bagi pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan tenaga honorer harus disusun secara matang dan melalui prosedur regulasi, termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah.

BACA JUGA: Pasal penting PermenPANRB 6 2024: Masa Kontrak PPPK dan Sertifikat Kompetensi

“Semuanya harus dipersiapkan secara matang melalui prosedur regulasi yang baik, termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah untuk melaksanakan rencana tersebut,” ujarnya di Muara Emin, Selasa (30 Juli).

Menurutnya, rencana ini sangat baik untuk meredam tingginya permintaan beras di pasaran sehingga tentunya berdampak pada stabilitas harga dan pasokan beras sehingga inflasi daerah dapat terkendali.

Ia berharap beras yang akan disalurkan haruslah beras lokal dari petani Kabupaten Muara Enimi.

Ia optimistis Pemkab Muara Enim mampu segera melaksanakan rencana tersebut dengan skema dan regulasi yang tepat.

Ellis Nurhayati, Kepala Perum Bulog Kanwil Babel Sumsel, menjelaskan jika rencana ini disepakati, maka pendistribusian 10 kilogram beras kepada ASN dan tenaga honorer akan dimulai pada 2025 setiap bulannya.

Program ini nantinya akan dimeriahkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *