saranginews.com – Jakarta – Berikut syarat yang harus dipenuhi penerima penghargaan untuk mengajukan pendaftaran PPPK 2024 yang akan dibuka pada Agustus mendatang.
Sebelum pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024, diketahui MenPANRB telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Staf ASN Azwar Anas.
Baca Juga: Tidak Ada PP di PermenPANRB 6 dan PPPK 2024 Manajemen ASN di CPNS
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memuat ketentuan tertentu yang mengatur rekrutmen CPNS serentak 2024 dan PPPK 2024.
Dalam KepmenPAN-RB 2024 belum ada yang mengatur secara khusus soal teknis pengadaan PPPK.
Baca Juga: Pejabat, PPPK dan Pegawai Honorer Dapat Kuota Tunggal Mulai 2025
Sebenarnya sudah terbit 2 Keputusan Menteri PANRB terkait Rekrutmen CPNS 2024, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tentang Tata Cara Seleksi Rekrutmen Pejabat Tahun Anggaran 2024.
Persoalan lainnya adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Rekrutmen PNS Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Pasal Penting PermenPANRB 2024 6: Durasi Kontrak PPPK dan Sertifikat Kompetensi
Oleh karena itu, bagi para pegawai yang terhormat yang ingin mengetahui syarat mendaftar PPPK 2024 hendaknya memperhatikan ketentuan PermenPANRB 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK serentak.
Berikut beberapa pasal PermenPAN-RB yang mengatur tentang persyaratan pekerja honorer untuk dapat mendaftar PPPK 2024.
Pasal 23
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sebagai berikut:
A. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar Pegawai Negeri Sipil;
B. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum mengajukan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau lebih;
D. tidak pernah diberhentikan secara tidak manusiawi atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
E. tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
F. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau berpartisipasi dalam politik praktis;
G. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
H. Untuk jabatan yang memerlukan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kualifikasi yang sah dari badan profesi yang berwenang;
Saya. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang diminta;
J. Siap ditempatkan di wilayah negara lain yang ditentukan oleh negara kesatuan atau instansi pemerintah Republik Indonesia; Dan
K. Persyaratan lain sesuai persyaratan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Batasan umur sebagaimana dimaksud pada huruf (1) huruf a dapat dihilangkan untuk jabatan tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia maksimal pelamar PPPK dengan mempertimbangkan jangka waktu kontrak kerja.
(4) Menteri menetapkan ketentuan sertifikat pengetahuan tertentu sebagaimana dimaksud pada (1) huruf h.
Pasal 24
Selain ketentuan yang diatur dalam Pasal 23
(1), pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
A. tidak pernah melakukan dan/atau ikut serta dalam pelanggaran Pemilu;
B. ASN pengusul penetapan nomor induk pekerja tidak berperan sebagai peserta sukses seleksi calon;
C. Pelamar PPPK mempunyai pengalaman yang relevan dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
D. Untuk mengajukan permohonan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil PPPK atau Lowongan Jenis Rekrutmen PPPK, pihak yang berminat harus sudah menyelesaikan masa kontrak kerja minimal 1 (satu) tahun dan harus sudah mendapat persetujuan PPK atau Pyb.
E. Menteri menetapkan ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam huruf C.
Pasal 25
(1) Permohonan dilakukan secara online melalui SSCASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan (2) huruf c.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditolak untuk pengangkatan pegawai ASN pada tingkat instansi.
(3) Pelamar hanya dapat mengajukan 1 (satu) jenis pengangkatan ASN, yaitu:
A. pegawai negri Sipil; Atau
B. PPPK,
Pada tahun anggaran yang sama.
(4) Pemohon hanya dapat melamar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila pemohon mengetahui bahwa pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan ayat (3):
A. 1 (satu) jenis keagenan dan/atau rekrutmen dan/atau lebih dari 1 (satu) jenis jabatan; Atau
B. Dengan menggunakan 2 (dua) nomor induk kependudukan yang berbeda, maka yang berkepentingan dianggap tidak sah dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Instansi Pusat dapat melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan dengan memasukkan 3 (tiga) jenis/cara pengujian setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Apabila seleksi keterampilan teknis dilakukan pada pekerjaan yang sangat teknis/khusus, Dinas Provinsi setelah mendapat persetujuan dapat melakukan seleksi keterampilan teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/pola tes. Dari Menteri.
(3) Seleksi tambahan keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh berupa tes wawancara.
(4) Dalam hal suatu instansi Pemerintah melakukan seleksi tambahan keterampilan teknis sesuai dengan ketentuan ayat (1) dan (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
A. Pilihan keterampilan teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari skor pilihan keterampilan teknis keseluruhan; Dan
B. Apabila terdapat tes jenis/wawancara selain CAT BKN pada pilihan tambahan keterampilan teknis (sebagaimana diatur pada ayat 1), bobot nilai keseluruhan pilihan teknis paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen). keterampilan. Diberikan
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap peserta yang telah memenuhi nilai kumulatif ambang seleksi dan nilai ambang wawancara keterampilan manajemen dan keterampilan sosial budaya.
(6) Seleksi keterampilan teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi keterampilan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
Pasal 43
(1) Pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi nilai ambang batas dan/atau mempunyai peringkat baik.
(2) Persyaratan kelulusan seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(4) Pelamar rekrutmen PPPK dapat diberikan poin seleksi tambahan keterampilan teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diusulkan oleh Badan Pengembangan JF untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(6) Badan Pengawas JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai keterampilan teknis maksimal.
Itulah syarat mendaftar PPPK 2024, namun lebih spesifiknya harus menunggu peraturan di tingkat KepmenPANRB. (sam/jpnn)