saranginews.com, JAKARTA BARATE – Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono Ridantons Damanik dan Sekretaris Evi Hatarina yang dipimpin DPK Peradi Jakarta Barat (Jakbar) membuka administrasi Pusat Bantuan Hukum (PBH).
“Saya akan melantik rekan-rekan saya menjadi pengurus PBH Peradi Jakarta Barat periode 2024-2027,” kata Dwiyanto dalam siaran persnya, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Ribuan calon bek bergabung dengan UPA pimpinan DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan
Dwiyanto mengucapkan selamat kepada pengurus PBH DPC Peradi Jakarta Barat yang dilantik. Ia berharap para pengurus PBH dapat menunaikan tugasnya yaitu memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan setinggi-tingginya.
Sekretaris PBH DPN Peradi Wahyu Nandang Wirawan mengatakan, pembukaan kepengurusan PBH DPC Peradi Jakabar berdasarkan Keputusan Pengangkatan Pengurus DPN Peradi Nomor: M.045/Peradi/DPR/III/2024. Pusat Bantuan Hukum Persatuan Pengacara Indonesia di Jakarta Barat 2024-2027.
BACA JUGA: 480 Pengacara Peradi siap bekerja di seluruh Indonesia
Dalam sambutannya, Ridantons mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat yang telah mendukung acara pembukaan ini. “Jika Pak Sukhendra sebagai presiden dan jajarannya tidak didukung penuh, Jakarta Barat tidak bisa menjadi calon kegiatan PBH karena PBH kekurangan dana dan anggaran,” ujarnya.
Ia menyatakan kesediaannya untuk menunaikan amanah yakni memberikan advokat secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, khususnya pencari keadilan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2003. untuk melakukan.
BACA JUGA: Keluarga terpidana dan kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum kepada Peradi dalam kasus Vina Cirebon
“Saya berharap PBH DPC Peradi Jakata Barat menjadi wadah untuk mencari keadilan, khususnya pengakuan, jaminan, perlindungan dan keamanan hukum, serta mereka yang tidak mempunyai akses terhadap keadilan.”
Ditegaskannya, seluruh pengurus dan anggota PBH DPC Peradi Jakarta Barat wajib memberikan hati, waktu, dan pikirannya untuk membantu masyarakat miskin dalam mencari keadilan.
Ridantons juga memperingatkan karyawannya bahwa mereka tidak meminta apa pun untuk memberikan bantuan hukum gratis dan gratis. Peraturan perundang-undangan pemerintah memberikan hukuman pidana dan denda kepada pembela HAM yang melanggarnya.
“Tidak mungkin meminta pembayaran dengan cara apa pun. “Jika kami melanggar ini, hukumannya hingga 1 tahun penjara dan denda £50 juta.
Asido, Ketua PBH DPN Peradi, mengatakan menjadi pengurus PBH merupakan sebuah tantangan. “Diucapkan dari semangat, diucapkan dari hati,” ujarnya.
Asido mengimbau pengurus PBH DPC Peradi Jakarta Barat yang baru dilantik bisa bersatu dalam menjalankan tugasnya, yakni membina masyarakat miskin.
“Saya berharap kedepannya teman-teman benar-benar tega mengabdi, memberikan bantuan hukum pro bono. DPC Pradi Jakarta Barat tentunya bersedia mendukung penuh pengembangan PBH Pradi Jakarta Barat,” ujarnya.
Ketua Panitia Evie Khatarina, PBH DPC Peradi Jakarta Barat mengatakan, direktur yang dilantik sebanyak 32 orang. Pembukaan tersebut dihadiri sejumlah tamu undangan, antara lain pejabat Polres Jakarta Barat, Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LENGKAP… Peradi Laksanakan KKN Zero Bagi Pembela Masa Depan.