saranginews.com, JAKARTA – Pasangan yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, Bripka Bayu Abdillah dan jaksa penuntut umum Sri Haryati, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keputusan tersebut diumumkan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Rabu 31 Juli 2024.
BACA JUGA: Sepasang Polisi dan Pengacara Terlibat Korupsi Narkoba, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun karena Memprovokasi Istri.
Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Solomon Ginting mengatakan keduanya terbukti menerima suap dalam kasus narkoba.
“Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati terikat secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Sulaiman saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Pengacara Dituding Terima Suap Kasus Narkoba, Tokoh Sentralnya Ditangkap Kejaksaan Riau.
Bripka Bayu yang bertugas di Polres Bengkalis divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta selama 6 bulan penjara.
Sedangkan istrinya, Sri Haryati yang berprofesi sebagai pengacara di Kejaksaan Negeri Bengkalis divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta keringanan 6 bulan.
BACA JUGA: Kasus Penerimaan Suap Kasus Narkoba Dilimpahkan Kejaksaan Riau.
Dalam persidangan, ditemukan putusan sekelompok hakim melebihi apa yang disampaikan kuasa hukum.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bripka Bayu dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 259 juta atau 6 bulan kurungan atas bantuan tersebut.
Sedangkan istrinya, Sri Haryati, divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta atau 6 bulan penjara karena membantu dan bersekongkol.
Besaran uang suap yang diterima pasangan ini hampir Rp 1 miliar.
Keluarga terdakwa memberikan uang tersebut kepada Bripka Bayu dengan berbagai cara melalui transfer bank maupun tunai.
Baik pasangan maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih memikirkan keputusan tersebut.
Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. (mcr36/jpnn)