Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan

saranginews.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) mengajukan banding atas persidangan dua terdakwa kasus dugaan dokumen.

Kedua terdakwa, Aki Zauan dan putrinya Eva Zauan, sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yang memvonis Aki empat tahun penjara, dan penuduh Eva divonis dua tahun penjara.

Baca juga: Tertangkap Korupsi, Kadis Pariwisata dan Pemuda Serang Ditangkap Jaksa, Cek

Jaksa penuntut umum menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut. “Kalau ada Saliman, kami akan segera mengajukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum Jakarta Utara Pratama Hadi Karsono saat dikonfirmasi Jhiki Kurniawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Terdakwa Aki Zawan dan Eva Zawan mengaku tidak bersalah atas perintah dan penipuan yang didakwakan jaksa. Majelis hakim yang diketuai Siofia Marlianti mengumumkan pembebasan terdakwa Aki Jawan dan Eva dalam sidang hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/7). 

Baca juga: Putusan Ronald Tannu, Komisi III Minta Jaksa Tetap Kasasi

Dalam pandangan mereka, majelis hakim mengatakan hakim Aki dan Eva tidak menunjukkan perintah atau keterangan palsu untuk pembuatan dokumen dimaksud. Hakim Siofia mengatakan, tindakan menyeret Aki dan putrinya Eva ke pengadilan, dilakukan atas inisiatif Muqmin Sakshi.

Sedangkan menurut juri, terdakwa Aki Zawan dan Eva Zawan hanya meminta penandatanganan kontrak tanpa mengetahui isinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menetapkan kedua terdakwa tidak melakukan penipuan dan memerintahkan agar seluruh dakwaan dibebaskan. 

Baca Juga: Jaksa Tunjukkan Beberapa Bukti Hukum Pidana dalam Kasus Pencucian Uang Koni Mataram

Jaksa penuntut umum Hadi Carsono dan Zhiqi Kurniawan mempertanyakan keputusan kelompok yang memvonis bersalah kedua terdakwa atas tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim menerima begitu saja isi aduan terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Kali ini, menurut jaksa, majelis hakim tidak mempertimbangkan kebenaran persidangan. Faktanya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan dalam putusannya. “Kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata jaksa. 

Sementara itu, whistleblower Katarina Bongo mengaku kecewa dengan keputusan juri. Sebagai orang yang sangat dirugikan, Katarina berencana melaporkan kepada majelis hakim yang membebankan tindak pidana Aki dan Eva ke Komisi Yudisial dan Bawas.

“Sepertinya sidang yang saya impikan itu dengan mudah disesatkan oleh juri,” kata Katarina kepada media, Rabu (31/7/2024).

Katarina menegaskan, apa pun alasannya, ia tetap tidak menerima persidangan terdakwa Aki Zawan dan Eva Zawan. Katarina menilai keputusan juri tidak mencerminkan kewajaran dalam berpendapat. 

Menurut catatan pengadilan, penutur Aki Zawan dan putrinya Eva Zawan memalsukan akta keaslian pernikahan Katarina dengan Alexander yang merupakan anak kandung Aki Zawan.

Katarina berkata, ‘Maaf, di mana lagi aku ingin menjadi benar. 

Selama lima tahun ia memperjuangkan keadilan, namun hakim tidak menang. Katarina mengamini, ia tak mau menyerah dan ia terus memperjuangkan keadilan di tanah kelahirannya. 

Kasus penipuan ini terkait pernikahan Katarina pada 2008 dengan Alexander, anak angkat pembicara Aki Zawan. Mereka menikah di gereja dan kapel. Namun pernikahan mereka hanya bertahan selama 2 tahun, mereka sepakat bercerai pada tahun 2010.

Lima tahun setelah perpisahan, pada tahun 2017, Alexander meninggal karena sakit. Takut Katarina merampas harta warisan putranya, penutur Aki Zauan dan Eva Zauan, menurut laporan Katarina ke Polda Metro Jaya, rela bersusah payah membuat dokumen yang menyebut Alexander tak pernah menikah semasa hidupnya.

Namun juri memutuskan dia tidak bersalah.

Keputusan juri berdasarkan keterangan kuasa hukum kedua tersangka, kata Katarina. (cuy/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kejaksaan Medan membayar pemilik 1.010 kebahagiaan lima barang dan 6 tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *