DPR Apresiasi Langkah Pemberantasan Judi Online, Satgas Diminta Tak Cepat Berpuas Diri

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komite III DPR Didik Mukrianto meninjau kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun ia mengingatkan, satgas belum puas karena pencegahan dan pemberantasan perjudian online akan menghadapi permasalahan yang lebih sulit.

Didik merujuk pada keterangan Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arieh Setiadi tentang data PPATK. Satgas Pemberantasan Judi Online berhasil menurunkan akses perjudian online sebesar 50% dan menurunkan total simpanan sebesar Rp 34,4 triliun.

BACA JUGA: Soal sosok berinisial T sebagai operator judi online, Airlangga Hartarto meresponsnya demikian

“Ini merupakan langkah awal yang baik dan harus kita apresiasi. Namun, kita harus tahu bahwa menurut saya judo ini darurat, jadi kita harus mengambil langkah khusus untuk menghilangkannya dengan cara yang terbaik. Coba diperluas dan sekaligus waktu untuk pencegahan dan tindakan.

Didik menilai daya rusak perjudian online bersifat multisektoral dan sudah sampai ke tingkat akar rumput. Prevalensi perjudian online tidak memiliki batasan dalam hal usia, status sosial, dan jenis kelamin.

BACA JUGA: Benny Rhamdani memberikan informasi ini kepada peneliti Bareskrim tentang penjudi online kaos pertama

Berdasarkan data PPATK, jumlah gamer online di Indonesia sebanyak 4 juta orang. Berdasarkan data demografi, gamer online berusia di bawah 10 tahun merupakan 2 persen dari total gamer atau sekitar 80.000 orang.

Tingkat sebaran pemain berusia 10 hingga 20 tahun adalah 11%, sekitar 440 ribu orang.

BACA JUGA: 41.000 Anak Terpapar Judi Online di Jabar, Kata Pemprov

Kemudian kelompok umur 21 – 30 tahun sebesar 13% atau 520 ribu orang. Penduduk usia 30 – 50 tahun sebanyak 40% atau sebanyak 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah sebanyak 1.350.000 orang.

Didik menyatakan: “Judol tidak hanya bersifat lokal, regional, dan nasional, tetapi merupakan kejahatan internasional. Kejahatan ini bersifat internasional, industri, dan internasional.”

Dikatakannya, perjudian online merupakan kegiatan ilegal yang menimbulkan kerugian gangguan finansial, sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada kegiatan kriminal lainnya. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *