saranginews.com, Yogyakarta – Bea dan Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan otoritas setempat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan cukai.
Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan pendanaan dari Skema Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT.
Artikel Terkait: Apa saja yang dibahas dalam pertemuan Bea Cukai dan Polisi serta Penjaga Pantai Singapura?
Lily Liani, Kepala Dinas Pertimbangan dan Penerangan Bea dan Cukai DIY, mengungkapkan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan untuk daerah produksi tembakau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBN) Provinsi.
“Tujuan DBHCHT adalah untuk mendanai berbagai program kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pemulihan perekonomian daerah,” kata Lilly.
Baca juga: Bea Cukai Jelaskan Capaian Besar Patroli Laut di Semester I 2024
Lily mengatakan, operasi tersebut dilakukan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Klong Progo.
Tim Penasihat Bea dan Cukai Yogyakarta melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara membedakan pita cukai, peraturan perizinan di bidang cukai dan pelaksanaan DBH CHT.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Perairan Asakan
Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu kita waspadai adalah: rokok tanpa pita konsumsi (rokok biasa), rokok dengan pita konsumsi palsu, rokok dengan pita konsumsi, Lily kemudian menjelaskan mengenai rokok dengan pita cukai yang tidak layak pakai. . tujuan yang diinginkan.
Tim Penyuluhan Bea dan Cukai Yogyakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Gunung Kidul melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Pasar Hewan Semanu pada Rabu (17 Juli).
Kegiatan serupa berlanjut di Pasar Biasa pada Kamis (25 Juli). Tim juga bekerja sama dengan Satpol PP DII melakukan kampanye anti rokok ilegal di kalangan mahasiswa Universitas Aisiya Yogyakarta (UNISA) pada Senin (22 Juli).
“Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk yang diakibatkan oleh rokok ilegal, sedangkan masyarakat sekitar pasar yang dianggap sebagai pelaku utama epidemi tembakau harus diberikan edukasi mengenai ciri-ciri Riri.”
Tn. Lilly mengatakan DBHCHT juga digunakan Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk mendukung pemberdayaan kelompok tani lokal melalui pelatihan bertajuk “Pelatihan Terungkap Industri Tembakau”.
Kegiatan tersebut berlangsung selama bulan Juli dan menyasar kelompok tani di tiga daerah penghasil tembakau di Kabupaten Gunung Kidul.
Lilly menambahkan, rokok ilegal bisa berdampak lebih besar terhadap perekonomian, termasuk kerugian negara karena bisa menghilangkan pendapatan negara dari sektor barang.
Selain itu, lanjutnya, rokok ilegal dapat mengganggu ekosistem industri tembakau karena persaingan industri yang tidak sehat dan adanya tambahan anggaran untuk memperkuat kegiatan penegakan hukum di bidang cukai.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat sadar akan bahaya rokok ilegal dan apabila melihat tanda-tanda peredaran tembakau ilegal dapat melaporkannya ke Desk Pengaduan Bea dan Cukai Bravo 1500 225,” pungkas Lily. (mrk/jpnn)