Bea Cukai Gelar Pemusnahan Besar-besaran Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Ini Perinciannya

saranginews.com, JAKARTA – Bea dan Cukai pada Rabu (31/7) melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bekas milik negara Bea dan Cukai (BMN) serta barang rampasan negara.

Rincian Holocaust adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 produk pengolahan tembakau lainnya – ekstrak dan ekstrak tembakau (HPTL-EET), 74.4250 g, 4.250 g dan 450 g. gram. tembakau.

Baca juga: Bea Cukai Ikut Pemusnahan Barang Pengawasan Pos Perbatasan Senilai Rp 5,3 Miliar

Nilai barang yang dimusnahkan pun fantastis, mencapai 165 miliar euro

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil tindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dan tiga unit vertikal Bea Cukai yaitu Kanwil Bea Cukai Antana, Bea Cukai Marak, dan Bea Cukai Sokarno Hata. ujar Direktur Bimbingan Pengguna Komunikasi Nirwala Devi Harianto.

Baca juga: Sosialisasi Hentikan 2 di Malang, Bea Cukai: Kami Siap Pinjamkan UMKM Siap Ekspor

Direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal yang sebelumnya didatangkan di empat lokasi berbeda di kawasan Sikopa dan Sangkrang, Banten pada 23 Agustus 2021.

Berkat sinergi antara pengelola P2, Jampidsos dan Kejaksaan Kabupaten Tangerang, maka berkas perkara dalam perkara ini dinyatakan lengkap dan telah mendapat putusan pengadilan.

Baca juga: Bea Cukai Rio Bergerak Pagi-pagi, Hentikan Truk Pengangkut 2 Juta Rokok Ilegal

Barang bukti sebanyak 11.066.200 batang rokok disita untuk dimusnahkan. Penindakan juga dilakukan terhadap 1.070.800 batang rokok SCM buatan mesin ilegal berbagai merek tanpa pita PPN yang diangkut menggunakan truk.

Tak hanya rokok ilegal, Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA impor tanpa materai di wilayah pantai timur Sumatera pada 31 Oktober hingga 2 November 2014, dan 14.805 botol MMEA impor tanpa materai di Tangsel, Banten pada Agustus. 20 Agustus 2023.

Operasi MMEA juga dilakukan Bea dan Cukai Daerah Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam rangka pemantauan operasional barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023.

Saat ini, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa kurir pada periode Desember 2022-Juni 2023, Bea Cukai Merak telah menindak 238 botol MMEA ilegal.

Sisa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022-2023 dengan rincian MMEA sebanyak 4.578 botol, batang rokok 509.930 batang, vape pod sebanyak 4.787 buah, molase sebanyak 74.450 gram, dan molasses sebanyak 29.240 gram. tembakau. 184 cerutu.

Semua barang tersebut merupakan barang kena bea masuk yang dibatasi masuknya ke Indonesia.

Nirwala mengatakan, pemusnahan besar-besaran di Bea Cukai terjadi di tiga tempat berbeda, yakni Kantor Pusat Bea dan Cukai, Depo Bea Cukai (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.

“Di Kantor Bea dan Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar upacara pelepasan dua kotak sayap rokok untuk dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sedangkan sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang.” dia berkata.

Menurut Nirvala, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta cerminan sinergi antar otoritas di bidang pengawasan.

“Hal ini menjadi komitmen Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, sebagai wujud fungsi lembaga pengayom masyarakat,” tegasnya.

Nirwala juga menegaskan, pemusnahan itu sendiri merupakan bukti bahwa pihak bea cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian pemberantasan barang ilegal.

“Bersama aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kami akan menjaga Indonesia dari peredaran barang ilegal,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *