saranginews.com, Mempawa – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar) pada Minggu (28/7) menggagalkan dua upaya penyelundupan mobil mewah di Jalan Sungai Pinuhu, Kabupaten Mempawa.
Kedua kendaraan tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga: Bea Cukai dan Bea Cukai Belgia Berikan Pengarahan kepada UMKM tentang Proses Ekspor Belgia
Kedua kendaraan yang disita tersebut adalah Mitsubishi Pajero Evolution warna silver dan Austin Mini Cooper warna merah, kata Benny Nowri, Kepala Bidang Kepabeanan dan Perpajakan Kanwil Bea Cukai Kalbar./7)
Benny menjelaskan, truk operasi mendapat informasi setelah tim operasi mendapat informasi ada dua truk yang masuk wilayah Indonesia tanpa mobil dan menempuh perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak pada Sabtu (27/7).
Baca Juga: Bea dan Cukai Lakukan Pemusnahan Masif Barang Ilegal Senilai Rp 165 Miliar, Detailnya Di Bawah Ini.
“Saat kedua truk tersebut parkir di dekat Jalan Sungai Pinuh, Kecamatan Mempawa, tim gabungan menggeledah salah satu truk bermuatan tepung jagung dan menemukan sebuah mobil mewah,” jelas Beni.
Pelaku disangka melanggar Pasal 102(f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Perubahan UU Bea Cukai Nomor 10 Tahun 1995) atas penyelundupan ini dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar
Baca Juga: Bea Cukai Ria dikerahkan dini hari untuk mencegat truk pengangkut 2 juta batang rokok ilegal.
Beni menyimpulkan, kedua truk yang berisi mobil tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbagbal.