Soroti Kasus Psikiater Mintarsih Abdul, Rustam Amiruddin: Aparat Hukum Harus Melayani Masyarakat

saranginews.com, JAKARTA – Aktivis Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI) Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief.

Rustem Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024), mengatakan, “Pejabat hukum harus melayani masyarakat dengan baik.”

BACA JUGA: MAKI mendesak KY memantau ketat sidang kepailitan ahli waris asing di PN Jakarta Pusat

Rustem mengingatkan, aparat hukum tidak boleh mengambil keputusan yang bertele-tele dan sia-sia.

Rustem berkata: – Bisa saja diduga ada pengacara yang mengambil keuntungan dari kekuasaan atau jabatannya.

LIHAT JUGA: KAKI mendesak aparat penegak hukum turun tangan memantau Pilkada Kaltim

Aktivis yang juga kerap menjadi pembicara di berbagai aksi demonstrasi ini meminta aparat hukum menerapkan pedoman hukum yang benar.

Rustam mengaku telah mengikuti permasalahan yang menimpa psikolog senior Mintarsih A Latief yang juga seorang pengusaha.

– Laporan (Mintarsih A Latief, red.) masih berjalan di Mabes Bareskrim Polri terkait kasus pidana hilangnya sahamnya di sebuah perusahaan taksi ternama di Indonesia, kata Rustam.

Jika timbul masalah lagi, Mintarsih diharuskan membayar ganti rugi ringan sebesar Rp 100 miliar dan mengembalikan gaji, honorarium, dan THR senilai Rp 40 miliar selama menjabat sebagai pengelola Taksi Blue Bird, maka sungguh luar biasa, lucu dan membingungkan. .

Saya juga kaget. Diketahui dia adalah pendiri dan pemilik beberapa saham yang membantu membangun dan berkarya, jadi itu adalah hal yang bersifat kemanusiaan.” Rustem mengatakan bahwa mereka wajib menerima gaji, namun seiring berjalannya waktu, dia berkata: “Permintaan untuk menunda gaji sungguh mengejutkan, sungguh keputusan yang aneh dan konyol.”

Dia mengatakan, persoalan itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Belakangan, putusan Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Dr. Mintarsih Abdul Latief berupaya membayar ganti rugi ringan dan mengembalikan gaji, biaya, dan THR kepada PT Blue Bird Taksi senilai total Rp 140 miliar.

Keputusan ini tentunya sangat tidak adil dan mungkin baru pertama kali terjadi di dunia hukum Indonesia, kata Rustam.

Sekadar informasi, Mintarsih A. Latief melaporkan perkara pidana hilangnya saham Blue Bird miliknya ke Bareskrim Polri yang ditarik tanpa sepengetahuan Mintarsih melalui notaris.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Kini Mintarsih menghadapi putusan perdata yang menyatakan ia harus membayar kembali gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran non-uang.

Rustem (jum/jpnn) berkata: “Bagusnya anak-anak ahli waris mendiang bapaknya juga akan memakainya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *