PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK  

saranginews.com – Komite Kedua DPR RI mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah mencabut pembatasan kontrak kerja PPPC dalam keputusan baru-baru ini.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Alat Sipil Negara (ASN) mengatur tentang perekrutan pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak pegawai negeri dan kerja (PPC).

Baca juga: Pasal Penting PermenPANRB 6 Tahun 2024: Durasi Kontrak dengan PPK dan Sertifikat Kualifikasi

Menurut Mardani Ali Sera, Anggota Komite II DPR RI, PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 patut mendapat pujian yang tinggi. Pasalnya, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan PPPC 2024.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah karena isi PermenPAN-RB dan PPPK 2024 pengadaan layanan publik berpihak pada pekerja honorer,” kata Mardani kepada JPNN, Selasa (30/7).

Baca juga: Keputusan PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS dan Penerbitan PPPC Dikonfirmasi?

Salah satu hal yang diyakini politisi Partai Keadilan dan Implementasi (AKP) membawa perubahan besar adalah Pasal 60.

Klausul masa berlaku kontrak kerja PPPC mendapat sambutan positif, sehingga pegawai honorer tidak perlu khawatir.

Baca juga: Analisis Reza Soal Insiden Bina Usai Viti dan Megha Ungkap Peringatan Kekacauan di Kepolisian

Pasal 60 menyebutkan, jangka waktu kontrak kerja PPPC sekurang-kurangnya satu tahun dan bila perlu dapat diperpanjang berdasarkan sertifikasi.

 Hal ini didasarkan pada penilaian kinerja/produktifitas, kompetensi dan persyaratan jabatan di lingkungan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi, jangka waktu kontraknya minimal satu tahun, tapi tidak ada maksimalnya. Ini adalah perubahan besar,” katanya.

Mardani mengatakan, Pasal 60 memberikan keleluasaan bagi PPC untuk memperpanjang jangka waktu kontrak. Oleh karena itu, jangka waktunya tidak dibatasi hingga 5 tahun.

Ia tidak yakin Pasal PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 akan dijadikan alat pemecatan oleh pemerintah daerah kepada pegawai terhormatnya.

Menurut Pak Honor, sapaan akrab Mardani, memecat PPPC tidak semudah itu. PPPC mempunyai kekuatan hukum yang tidak dapat diubah oleh pemerintah daerah.

Mardani Ali Sera menyampaikan, “Pesan kepada para penerima beasiswa agar belajar dengan baik dan diangkat menjadi PPPC” dan “Jika diangkat menjadi PPPC, mohon kerjakan tugasnya dengan baik agar dapat terus bekerja hingga pensiun.” dikatakan. (esi/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *