Pendaftaran PPPK 2024: Data dari BKN Tidak Memuat 3 Jenis Honorer Ini

saranginews.com – DENPASAR – Jutaan pegawai berprestasi diperkirakan akan mengajukan pendaftaran PPPK 2024 dan mengubah kelayakannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemprov Bali bahkan sudah mengusulkan kepada Kementerian Penguatan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) agar pengemudi dan petugas kebersihan di pemerintah provinsi setempat bisa diangkat menjadi PNS dengan kontrak kerja atau PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, PPPK Bisa Mendaftar

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Deba Indra mengatakan, perekrutan PPPK bagi pengemudi dan petugas kebersihan yang bekerja di instansi pemerintah di Provinsi Bali diusulkan bersamaan dengan pekerja kontrak atau honorer lainnya.

“Saat itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pekerja kontrak (non-ASN/masa pendataan cukup), kami usulkan Januari 2022,” ujarnya di Denpasar, Senin (29/7).

Baca Juga: 2 Menteri PAN dan RB di Pilkada CPNS 2024, Kenapa Belum PPPK?

Namun, Divya Indra usai pemaparan, data yang dikeluarkan Badan Layanan Umum (PSA) negara hanya mencakup pekerja kontrak administratif, sedangkan pengemudi, petugas kebersihan, dan tukang kebun tidak masuk dalam daftar yang perlu diperhatikan. PPPK.

Yang mengejutkan, Pemprov Bali mengusulkan untuk menetapkan kembali supir kontrak dan pekerja cleaning service (CS) sebagai PPPK.

Baca Juga: Penerima Penghargaan BKN yang Tak Punya Data Tak Mau Masuk PPPK, Kata Pejabat

Makanya kita usulkan lagi di tahun 2024. Dua bulan lalu, kita kembali mengusulkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memutuskan rekrutmen pengemudi dan petugas kebersihan, khususnya jam kerja tetap, ujarnya.

Namun Dewa Indra berkata, belum ada jawaban. Jumlah mereka mencapai ratusan orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah.

Padahal jangka waktunya berbeda-beda, ada yang 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun.

“Selama ini mereka dipekerjakan sebagai pekerja kontrak sama seperti pekerja kontrak lainnya yang bekerja di bidang administrasi. Kita harus fair,” kata mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.

Menurut Diwa Indra, pemerintah pusat mempunyai pemikiran lain untuk mempertimbangkan staf administrasi untuk diangkat menjadi PPPK.

Pada saat yang sama, pengemudi, petugas kebersihan, dan penjaga kantor harus bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai model. (Antra/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *