Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya

saranginews.com, KOTA SUKABUMI – Bareskrim Sukabumi menetapkan anggota Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 berinisial S sebagai tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial A di Palabuhanrat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. .

“Tersangka S sudah kami amankan dan sedang diperiksa penyidik ​​Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sukabumi,” kata Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa.

BACA JUGA: Penggerebekan KPK, Massa Soroti Peristiwa di Musi Banyuasin

Menurut Aah, nama tersangka diambil dari nama korban yang didampingi keluarga yang melapor ke Polsek Sukabumi terkait peristiwa pemerkosaan yang dialaminya pada awal Juli 2024.

Mendapat informasi, polisi mendalami kasus tersebut mulai dari keterangan saksi, mengumpulkan bukti hingga mengajukan perkara, dan terakhir anggota Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 diduga memaksa S yang masih duduk di bangku kelas X. sekolah di Palabuhanratul.

BACA JUGA: Dhifla Wiyani Dapat Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pemerkosaan ini bermula saat ada seseorang yang mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Loji, Kecamatan Simpenan. Saat itu, A seharusnya masuk ke salah satu kamar hotel.

S diduga memaksa korban berhubungan badan di kamar hotel. Ketika kekuatannya habis, A akhirnya menjadi tidak berdaya. Setelah itu, korban yang merupakan salah satu finalis kompetisi tersebut pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

BACA JUGA: Kabar Terbaru terkait Peristiwa Brigadir TO yang memperkosa siswi di Mataram

Akhirnya pada tanggal 5 Juli 2024, korban dan keluarganya melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polsek Sukabumi.

Kasus ini masih dikembangkan oleh Bareskrim Polres Sukabumi, untuk kepentingan penyidikan S untuk sementara ditahan di ruang tahanan Mapolres Sukabumi, imbuhnya.

Mendapat informasi bahwa pelaku pemerkosa anaknya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sukabumi, keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukabumi yang telah menindaklanjuti informasi tersebut dan menunjukkan tekadnya. hukum. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Cara Ayah memperkosa anak tirinya, mesum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *