Kemendagri Dorong Efektivitas Penjualan Kendaraan Dinas BMD

saranginews.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pembangunan Perekonomian Daerah Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya peningkatan efektivitas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang berkualitas.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Pimpinan Nasional III DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bertajuk “Pembahasan Kesamaan Persepsi Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Hotel Redtop, Jakarta, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kemendagri Berikan Hadiah Kepada Pemerintah Daerah Yang Berkomitmen Mendukung Pembiayaan Pilkada 2024

Maurits menyoroti pentingnya menyatukan persepsi dan cara pandang dalam pengelolaan BMD, khususnya terkait perubahan terkait penjualan kendaraan dinas perseorangan kepada DPRD/Mantan Pimpinan DPRD.

“DMO merupakan elemen penting dalam menunjang penyelenggaraan negara. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi dan langkah-langkah yang komprehensif dan terintegrasi dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan DMO,” kata Maurits.

BACA JUGA: Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri jelaskan perkembangan penyaluran dana Pilkada 2024

Disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan dinas perseorangan dapat dilakukan tanpa lelang kepada pegawai negeri, mantan pegawai negeri, pegawai negeri sipil (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). , anggota Polri, pimpinan RPPD atau mantan pimpinan RPPD.

Maurits mengatakan, penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan dinas perseorangan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kendaraan dinas perseorangan tanpa melalui lelang.

BACA JUGA: Kementerian Dalam Negeri Desak Pemerintah Daerah Percepat Penyaluran Anggaran Pilkada 2024

“Pertama, kepada Pimpinan RPPD, Pimpinan RPPD mengajukan permohonan penjualan kendaraan dinas perseorangan tanpa lelang yang akan dilaksanakan pada tahun terakhir masa jabatan pimpinan RPPD. Kedua, kepada mantan Pimpinan RPPD, permohonannya diajukan. harus dilakukan dalam penjualan kendaraan dinas perseorangan tanpa lelang harus diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa jabatan Ketua DPRD yang bersangkutan,” kata Maurits.

Lebih lanjut Maurits juga menjelaskan prinsip umum penjualan kendaraan dinas perseorangan.

“Pertama, kendaraan dinas perseorangan tidak diperlukan lagi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah oleh pimpinan RPPD. Kedua, ia menggunakan kendaraan dinas perseorangan secara terus menerus selama menjabat sebagai pimpinan RPPD. (*/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *