Kantongi Izin dari Kemenag, YBM BRILiaN Sah Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional

saranginews.com JAKARTA – BRI bukan satu-satunya bank milik negara yang mengelola jasa keuangan.

Namun BRI mengelola dana Zakat melalui YBM BRILIAN.

Baca juga: BRI Gandeng Muhammadiyah dalam Hal Ini.

Yayasan Bait Al Mal BRILIAN atau YBM BRILIAN kini telah mendapatkan kembali izin usahanya sebagai Lembaga Amal Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. 2024 dari 458.

Pada kesempatan ini, LAZNAS YBM BRILIAN SK ditugaskan langsung kepada Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI. Qamaruddin Amin, Wakil Direktur BRI, Ketur Bodhiharto, Dewan Pengawas YBM BRILIAN. Rabu (24/07).

Baca Juga: YBM BRILIAN kini disahkan oleh Lembaga Amal Zakat Nasional.

Perpanjangan izin operasional ini merupakan wujud komitmen YBM BRILIAN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan kaidah syariah dan peraturan terkait.

Ketua Dewan Pengawas Syariah YBM BRILIAN KH turut serta dalam kegiatan ini. M.Amin Sama, Dewan Pengawas YBM BRILIAN Ahmad Ruyadi dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Candra Utama; Kementerian Agama Indonesia Prof. Dr. Wariano Abdul Ghafoor, Divisi Pidana Zakat dan Wakaf DKI Jakarta Kanwil Kemenag H. Slamet Abadi, M.Si, Baznas Bazas DKI Jakarta Ir. Suharto Amjad dan Baznas RI serta Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Molya D. Harto.

Baca: Menag: Bukan salah Kemenag Menteri Agama saya Indonesia

Catur Budi Harto menyampaikan terima kasih kepada BAZNAS dan Kementerian RI atas dukungan semua pihak atas amanah dan kepercayaan yang diberikan sehingga YBM BRILIAN kini menjadi LAZ berskala nasional.

Catur berharap dapat meningkatkan keserasian dan kerjasama yang terjalin untuk meningkatkan dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.

Selama 23 tahun beroperasi, YBM BRILIAN konsisten menjalankan perannya dalam mengelola dana ZIS di BRI dan masyarakat pada umumnya secara handal dan profesional. Mengutamakan praktik pengelolaan yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku; Termasuk dalam syarat pengurusan izin usaha melalui Kementerian Agama RI sebagai Lembaga Amal Zakat, kata Catur.

Dewan Pengawas Syariah YBM BRILIAN KH. M. Amin Sama menyampaikan bahwa selama ini YBM BRILIAN berperilaku aman dan tenteram untuk NKRI. Peraturan keselamatan dan peraturan keselamatan selalu dipatuhi sepenuhnya; Oleh karena itu, M. Amin Sama menyampaikan agar civitas YBM BRILIAN tetap berada pada jalur yang benar dalam pengelolaan Zakat. dan sedekah (ZIS).

Saat itu Prof. Qamaruddin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama RI memberikan arahan mengenai maksimalnya zakat di Indonesia yang dihimpun hanya Rp 400 T dan di Indonesia dihimpun Rp 31 T.

Jarak yang jauh ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya Bazanas dan Laz.

“Pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas tentunya harus mampu menjawab tantangan ini,” kata Guru Besar. Kamarudin

“Dengan pengelolaan yang baik, Insya Allah angka penghimpunan ZIS juga akan semakin meningkat,” jelas Guru Besar tersebut. Kamarudin

“Kami berharap pengelolaan ZIS kita bisa melebihi Rp 100 T di tahun-tahun mendatang,” kata Prof. Kamarudin

Kementerian Agama Ia juga menambahkan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara Baznas dan LAZ.

Pada saat yang sama, Dadang Pramana selaku Ketua Pengurus YBM BRILIAN memaparkan laporan kinerja YBM BRILIAN.

Salah satunya adalah kinerja laporan keuangan tahun 2023 dimana YBM BRILIAN mendapat opini tidak terduga (WTP).

Dadang mengatakan, hal itu merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan amanah ZIS YBM BRILIAN (fny/jpnn)

Baca artikel lainnya… Presiden BAZNAS Himbau Zakat Akhiri Kemiskinan dan Bantu Palestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *