Ini Usulan MUI untuk Mengurangi Risiko Kematian Jemaah Haji Lansia

saranginews.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siscohat) Kementerian Agama, sebanyak 461 jemaah haji Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi pada kegiatan haji tahun ini, meliputi 441 jemaah haji reguler dan 20 jemaah non haji pada khususnya.

Update: Seminggu menunaikan ibadah haji, Rafi Ahmad mengungkapkan rasa cintanya kepada anak-anaknya

Korban meninggal terbanyak adalah berusia 71 tahun ke atas, yakni sebanyak 207 orang. Sedangkan kelompok umur 61 – 70 tahun (149 jemaah), kelompok umur 51 – 60 tahun (85 jemaah), dan kelompok umur 31 – 50 tahun (20 jemaah).

Jemaah haji WNI yang berjumlah 461 orang tersebut meninggal dunia di lima wilayah Arab Saudi, yakni Madinah, Jeddah, Mekkah, Arafah, dan Mina.

Baca juga: PPIH Arab Saudi Cari Jamaah Haji yang Hilang di Tanah Suci

Lembah ini masih dilalui oleh para jamaah haji zaman dulu. Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci termasuk dalam kategori kesehatan tinggi (Risti). Tercatat hanya 34 kelompok yang tidak mengikuti festival tersebut.

Kini, jika dilihat dari wilayah, kasus kematian didominasi oleh jemaah haji biasa. Tercatat hanya 20 jemaah khusus dari total 461 jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci.

Baca juga: Suhu Mekkah 46 Derajat Celcius, Semangat Jamaah Haji Senior UGB Luar Biasa

Meski angka kematian jemaah haji ke Tanah Suci mengalami penurunan pada tahun lalu. Artinya, pada tahun 2023, 775 pendatang akan meninggal di Tanah Suci. Kini pada tahun 2024 berjumlah 461 orang.

“Menurut kami angka kematian 461 jemaah haji ini sangat tinggi dan kami berharap tahun depan bisa ditekan,” kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam suratnya yang dikirim ke JPNN, Senin (29). ./7). 

Lebih lanjut, Moi menyarankan agar jemaah haji lama dan atau yang bersama Risti diberi kesempatan untuk mempersingkat masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10-15 hari. Berbeda dengan jemaah haji pada umumnya yang menginap hingga 40 hari. 

“Dengan mempersingkat lama tinggal, maka pendatang dan jamaah haji akan terhindar dari kelelahan. Selain itu, menjaga kesehatan juga akan lebih mudah sehingga mengurangi dampak kematian,” jelasnya. (EC/JPN) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *