saranginews.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih belum jelas kapan akan menjadi PP.
Pemerintah tak berani lagi menyebutkan pada bulan berapa PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu disahkan.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Juli Tidak Bisa, Berikut Penjelasannya
Sekretaris Umum Fakultas (Tendik) DPP Indonesia Kategori II (FHNK2I) Herlambang Susanto mengatakan, dengan disahkannya UU ASN 2023 pada Oktober lalu, baik ASN PPPK maupun tenaga honorer sangat gembira.
Mereka semakin bahagia ketika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyerahkan grand plan penyelesaian masalah honor melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak (PPPK).
Baca juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Segera Hadir, Beberapa Urusan Mendesak Menanti
Menteri Anas menegaskan, PPPK akan mengangkat 1,7 juta pegawai honorer, bahkan NIP pun sudah disiapkan. Semuanya diatur dalam RPP Manajemen ASN yang dijanjikan akan terbit pada akhir April 2024.
Sehingga janji yang kini ditunggu jutaan pegawai terhormat dan tanpa ASN itu akan terealisasi.
BACA JUGA: Menteri Trenggono Dicecar KPK Soal Aliran Uang, Kemungkinan Korupsi, Kasusnya
“Seluruh pegawai yang terhormat sangat menantikan terbitnya PP turunan UU ASN 2023. Tampaknya pemerintah pusat menunda terbitnya PP tersebut,” kata Herlambanga kepada saranginews.com, Sabtu (27/7).
Di sisi lain, pemerintah daerah ingin para pekerjanya dikelompokkan dalam satu struktur pekerjaan yang mencakup berbagai tingkat pendidikan.
Herlambanga mencontohkan penjaga sekolah kehormatan yang memiliki ijazah SD/SMP atau SMA. Mereka dikelompokkan dalam satu formasi, yaitu manajer operasional umum dengan kualifikasi pendidikan minimal sekolah dasar/menengah.
“Penyelesaian honorer harus dikoordinasikan antara pusat dan daerah. Kapasitas APBD masih menjadi alasan utama usulan pembentukan PPPK 2024 tidak sebesar jumlah royalti,” jelas Herlambanga.
Oleh karena itu, tambah Herlambanga, pemerintah pusat harus mempunyai program untuk melengkapi jumlah pegawai honorer atau non-ASN berdasarkan UU ASN 2023 pada Desember 2024.
“Jika ada tambahan dana, Pemkot tidak akan terbebani dengan APBD-nya untuk bisa memaksimalkan honor settlement,” ujarnya.
Ia pun berharap dalam pengelompokan formasi tidak hanya bebannya saja yang diperhatikan, namun juga tingkat kehormatan pendidikannya.
Penjaga sekolah honorer dengan ijazah SD/SMP termasuk dalam manajer operasional umum.
“Penjaga sekolah kehormatan yang memiliki ijazah SMA/sederajat diikutsertakan dalam pembentukan operator layanan operasional,” tutupnya. (esy/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini: