1 PermenPANRB & 3 KepmenPANRB, Khusus Pendaftaran PPPK 2024 Belum Ada

saranginews.com – JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024 yang akan dibuka Agustus mendatang.

Pertama, PermenPANRB ke-6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. ASN diketahui terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pasal Penting dalam PermenPANRB 2024 6: Durasi Kontrak PPPK dan Sertifikat Vokasi

PermenPANRB ke-6 Tahun 2024 terdiri dari 70 pasal dan memuat beberapa ketentuan terkait mekanisme dan tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Kedua, 320 KepmenPANRB Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Daftar PPPK 2024: Data BKN Tak Termasuk 3 Jenis Ini

Ketiga, Keputusan Menteri Manajemen dan Reformasi Birokrasi 321 Tahun 2024 untuk memilih kewenangan utama pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.

Keempat, KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Pemohon Jabatan Kesehatan Dalam Pengadaan Alat Sipil Umum Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: PermenPAN-RB 6/2024 PPPK akan menghapus batas atas kontrak kerja 

Jika membaca isi PermenPANRB 2024 ASN 6 6, CPNS 2024 dan PPPK 2024 mengatur lengkap mekanisme seleksi.

Namun Surat Tanda Registrasi (STR) KepmenPANRB Nomor 322 Tahun 2024 secara khusus merujuk pada syarat melamar ASN fungsi kesehatan.

KepmenPANRB 322 Tahun 2024 sama sekali tidak menyebutkan persyaratan STR dapat digunakan saat melamar CPNS fasilitas kesehatan dan PPPK fasilitas kesehatan. Atau khusus untuk struktur kesehatan CPNS.

Namun baik KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 maupun KepmenPANRB Nomor 321 Tahun 2024 memiliki beberapa aturan yang hanya berlaku pada kompetisi CPNS 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2024, terdapat 2 keputusan menteri PANRB terkait pengadaan CPNS.

Pada tahun 2024, belum ada keputusan menteri yang secara khusus mengatur pengadaan PPPK.

Sebelumnya, Senin (29/7), Kementerian PANRB melakukan sosialisasi kebijakan pengadaan PNS tahun 2024 secara daring.

Belum ada keterangan resmi dari Departemen Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengapa hanya pengadaan CPNS yang disosialisasikan dan tender PPPK 2024 tidak disosialisasikan secara bersamaan.

Mengenai masa kerja PPPK atau kontrak kerja diatur dalam Pasal 60 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Pasal 60

(1) Jangka waktu kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan dan berdasarkan penilaian kinerja.

(2) Perpanjangan Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK berdasarkan kinerja/evaluasi, kualifikasi profesi, dan persyaratan kerja pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

(3) Penetapan perpanjangan masa berlaku kontrak kerja didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

A. bersifat sementara, jenis pekerjaan yang memerlukan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;

B. jenis pekerjaan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau mencapai tujuan strategis nasional pada waktu tertentu;

C. mengantisipasi pemberhentian atau pengurangan suatu jabatan pada suatu unit organisasi dalam jangka waktu tertentu;

D. ketersediaan anggaran lembaga; dan/atau e. usia pensiun sesuai jabatan yang akan diisi.

(4) Penegasan perpanjangan jangka waktu kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Kepala BKN.

Para veteran yang ingin mendapatkan PermenPANRB 2024 6 PDF dapat mengunjungi website resmi JDIH KemenPAN-RB. (sam/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *