Pria Ini Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekosnya, Penyuplai Bahan Baku Diburu Polisi

saranginews.com, SERANG – Polisi di Serang menangkap BD berusia 20 tahun saat menggerebek wisma yang dialihfungsikan menjadi pabrik tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. 

Kompol Ali Rahman CP, Plt Kasat Narkoba Polres Serangoon, mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital, dan alat pembuat bahan sintetis. 

BACA JUGA: Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung

“Penggerebekan terhadap industri tembakau sintetis dalam negeri bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut masih kami dalami,” ujarnya di Serang, Senin. 

Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menahan tersangka BD. Dari dalam wisma, barang bukti menunjukkan tiga paket tembakau sintetis yang siap didistribusikan dan diproduksi. 

BACA JUGA: Penyerangan Pembuat Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel, 3 Orang Ditangkap

Dari pengakuan tersangka BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, dirinya baru setahun memproduksi dan menjual tembakau gorila.

BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari orang yang dikenalnya di jejaring sosial Instagram. 

BACA JUGA: Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi

Tersangka BD mengaku mendapat pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kami selidiki,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat pasal 114 par. (2) 113 par. 2 Yoh 112 alinea. (2) UU No.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *