saranginews.com – JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Metropolis Utara Batavia Utara menggagalkan peredaran 77 kilogram ganja.
Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial MS dan NR.
Baca Juga: Napi Pembunuh Anak Kandung Kabur, Polsek 2 Serang Diperiksa Propa
“Kami menemukan dua pelaku yang hendak mengedarkan ganja hasil pengembangan yang dilakukan petugas,” kata Kapolres Metro Batavia Utara Kompol Gidion Arif Setyawan di Batavia, Selasa (30/7).
Katanya, kedua penjahat itu mendapat ancaman.
JUGA: Kurator gabungan menggagalkan penyelundupan ganja di perbatasan Skouw
“Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, penangkapan ini bermula dari pemeriksaan petugas kepolisian dalam insiden penyalahgunaan narkoba di kawasan Mal Sumarecon, Bekasi.
BACA JUGA: PDIP Jadikan Teater Kudatuli, Hasto dan Ganjar Hadirkan Tempatnya
Petugas mengamati dan menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon, Bekasi Utara, Kamis (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penyidik menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di bak belakang pengendara sepeda motor,” ujarnya.
Manajer MS ditanya siapa yang diperbolehkan memperoleh barang ilegal dari penulis NR.
Penulis juga mengaku ini merupakan postingan pertama dengan biaya pengiriman Rp 1 juta.
Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku NR pada Jumat (26/7) lalu sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya di Satria Mekar Tambun Bekasi.
“Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kg,” ujarnya.
Pelaku NR mengaku menerima barang tersebut dari pria berinisial CM yang belum ditangkap. Ia mengatakan, produk ilegal tersebut akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Sebelumnya, NR telah menerima paket farmasi di terminal bus Kalidere, Batavia Barat pada 10 Juli 2024.
Kemudian paket tersebut berisi 75 kilogram ganja dan operator menjual semuanya.
Setiap kilonya mendapat keuntungan Rp 300.000, sehingga total pembeliannya adalah Rp 22.500.000.
Setelah barangnya mengalir, pelaku kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum digunakan untuk menghasilkan uang.
“Barang ini belum terjual karena pelakunya sudah kami tangkap,” ujarnya. (antara/jpnn)