PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

saranginews.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan tak berwenang memberhentikan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya putrinya Dina Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur (kanan), putra anggota DPR yang dibebaskan usai menjalani persidangan kasus pembunuhan dengan surat perintah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/07/2024). ANTARA/Didik Suhartono

BACA JUGA: Kasus Sera Baru: Sahroni Minta MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tannur

Hal ini menanggapi banyaknya tuntutan masyarakat agar ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara dan tidak diperkenankan mengadili perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, tiga juri yang melepas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik sebagai juri ketua, Mangapul, dan Heri Hanindyo sebagai juri anggota.

BACA: Projo Dukung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya, Tunjuk Bayu Airlangga Jadi Wakilnya

Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya Alex Madan menjelaskan prosedur harus diikuti sebelum seorang hakim bisa dipenjara.

Pertama, menilai yang bersangkutan apakah ada laporan dugaan penyimpangan putusan dalam kasus penganiayaan yang mengeksekusi korban.

BACA: Sahroni dukung Polda Jawa mendidik masyarakat PSHT yang memukuli polisi

“Yang melakukan peninjauan dan penyidikan adalah pengurus Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY),” kata Alex saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/07).

Alex mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan, pemberitahuan, peninjauan, maupun penjelasan terkait pembebasan Ronald Tannur.

“Tidak ada keterangan atau surat dari manajemen atau redaksi mengenai hakim tersebut,” ujarnya.

Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Surabaya tidak bisa memberikan jawaban apa pun atas putusan Ronald Tannur.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mengajukan banding atas pembebasan terdakwa.

Artinya, hakim MA yang punya kekuasaan,” tegas Alex. (mcr23/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *