saranginews.com, Jakarta – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) Hadyan Yunhas Purba berpendapat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didasarkan pada kemampuan pribadi dan integritas pribadi, bukan hanya sekedar kemampuan dan kepribadian. loyalitas. .
“Kami tidak ingin melindungi asal usul pusat seseorang. Jangan melindungi pusat ketika seseorang atau seseorang melakukan kesalahan. Itu kesalahan seseorang,” kata Hadian dalam keterangannya, Minggu (21/7) Zhong e.
Baca juga: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Calon Anggota BPK Tak Jadi Anggota Parpol
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari latar belakang berbeda. Mulai dari anggota Polri, jaksa, Aparatur Sipil Negara (ASN), pakar hukum, akademisi, organisasi swasta, mantan pejabat hingga mantan Ketua Dewan Ketiga Republik Demokratik.
Salah satu calon KPK yang meraih opini tersebut adalah Pieter C. Zulkifli Simabuea, mantan Ketua Komite Ketiga DPR. Mantan Ketua Komite Ketiga DPRK yang membidangi hukum dan hak asasi manusia ini merupakan salah satu dari 318 orang yang terdaftar sebagai Capim KPK.
Baca juga: KPK dan AS Berbagi Ilmu Teknologi dan Penelusuran Aset Korupsi
Saat ditanya soal mantan Ketua Komite Ketiga Partai Progresif Demokrat yang ikut serta dalam pemilihan Kapim KPK, Hadyan menjawab positif.
“Saya bilang penting melihat rekam jejaknya. Katakanlah ada yang mantan anggota Partai Demokrat, tidak apa-apa, apalagi dia anggota Komite Ketiga, berarti dia punya pengalaman,” jelas Hardyan. “
Baca juga: Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Sekjen PDIP Bicara ke BKS Soal TKN Jokowi-Maruf 2019
Maklum, Peter sudah tak lagi menjadi anggota partai politik mana pun. Hardyan menegaskan, jika berbicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi, selain soal akuntabilitas dan integritas, kapasitasnya juga harus diperhatikan dan faktor politik harus dikesampingkan . sebanyak mungkin.
“Sah saja (Ketua Panitia Ketiga pertama dalam daftar calon KPK) dan sebenarnya baguslah dia (Pieter Zulkifli) tidak lagi dikaitkan dengan partai, lebih baik lagi karena tidak ada lagi yang seperti itu. pesta. sesuatu seperti itu untuk mengalihkan perhatiannya,” kata Hardyan.
Pieter Zulkifli adalah mantan politikus Partai Demokrat. Saat ini, Peter tidak terlibat dan tidak terdaftar sebagai pimpinan partai politik mana pun.
Setelah bertahun-tahun absen dari politik nasional, Pieter Zulkifli mengikuti kontestasi Capim KPK. Kembalinya Peter dan diangkatnya dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai kalangan dan membawa harapan baru untuk mengakhiri dan mencegah korupsi yang semakin berkembang.
Selain itu, Hardyan berpesan agar Penser tetap berpegang pada prinsip objektivitas tanpa ada hambatan.
“Pastikan semua orang dalam daftar melihat catatan mereka untuk melihat apakah mereka memiliki kasus atau peristiwa yang menimbulkan keraguan tentang kepercayaan kita pada mereka untuk memimpin organisasi antikorupsi. Ini adalah pemuda karena dia datang dari belakang orang-orang di dunia. organisasi yang kemarin bermasalah, jadi dia tidak akan melakukan itu, dan dia tidak akan melakukan itu. “Kita harus punya tujuan,” tegas Hardyan.
Semasa menjabat Ketua Komite III DPR RI, Pieter Cannys Zulkifli terkenal dengan kemampuan administrasinya yang luar biasa. Miliki keberanian untuk menghadapi berbagai permasalahan di berbagai organisasi dan selalu memberikan solusi yang berharga.
Ia juga memiliki hubungan emosional dengan polisi di markas polisi di negara tersebut dan di daerah terpencil. Ia juga memiliki hubungan strategis dengan Kantor Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Negara Bagian Kentucky dan lembaga federal lainnya.
Pieter Zulkifli juga sempat berbincang baik dengan beberapa pimpinan KPK saat itu. Pieter juga rutin diundang KPK untuk mengikuti berbagai acara diskusi.
Dalam berbagai jabatan resminya, Pieter Zulkifli menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan tanpa kompromi dalam memimpin penilaian kesesuaian calon hakim agung oleh Komite Ketiga DPR RI.
Dengan demikian, sembilan calon Hakim Agung yang diusulkan KY untuk mengikuti “ujian wajar dan kepatutan” dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung.
Diketahui, Capim dan Dewas KPK periode 2024-2029 berakhir pada Senin, 15 Juli 2024. Capim dan Dewas KPK telah didaftarkan. Selanjutnya verifikasi dokumen akan diumumkan pada 24 Juli 2024 melalui laman aplikasi kpk.go.id dan setneg.go.id. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:
Baca artikel lainnya… Balai Kota Semarang Diserang Kriminal KPK, Pemprov Jateng: Pelayanan Publik Tak Terganggu