KPK Kembali Panggil Wahyu Setiawan, Kasus Apa?

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Wahyu Setiawan pada Senin (29/7).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan pengungsi Harun Masiku (HM).

BACA JUGA: KPK periksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Benar, saksi WS ada di sini dan meminta keterangan mengenai kasus suap dengan tersangka HM, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditangkap.

Belum diketahui peneliti ingin Wahyu meneliti apa.

BACA JUGA: Ini Hukuman Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku

Mengenakan kemeja hitam, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih di KPK, sekitar Jakarta Selatan 10.00 WIB.

Dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan keputusan pengadilan sudah diterima.

BACA JUGA: Wahyu Setiawan divonis 8 tahun penjara

Wahyu Setiawan didakwa menerima suap senilai Rp600 juta terkait pengurusan PAW terhadap Harun Masiku sebagai caleg pertama PDIP.

Ia akan dibebaskan bersyarat pada 6 Oktober 2023. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… KPK larang 5 orang bepergian ke luar negeri karena kasus Harun Masiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *