saranginews.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Hadi Santoso menghormati langkah Komisi Pemberantasan (KPK) yang mengusut di kantornya, Kamis (25/7) lalu.
Penyidik antikorupsi sebelumnya telah memeriksa kantor Alvin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Wali Kota Semarang Hawerita Gunryanti Rahayu (Mbak Ita), yang diduga melakukan penggelapan dengan sejumlah kegiatan tidak etis. , Di pemerintah daerah (Pemkot Semarang).
Baca juga: MBik Ita Hadiri Dua Rapat DPRD Kota Semarang Usai KPK menggeledah kantornya.
Kami mengikuti sistem hukum. Kami menghormati tindakan pihak-pihak yang berkepentingan, kata Hadi di Rumah Berlian, Jalan Pahlawan Semarang, DPRD Jateng, Senin (29/7).
Meski Alvin Basri terlilit hukum, ia disebut masih aktif di DPRD Jateng sebagai salah satu komisioner utama.
Baca Juga: Analisa Reza Soal Kasus Veena Usai Vidi dan Mega Angkat Suara, Waspada Kisruh di Mabes Polri.
Katanya, “Iya, dia masih (menjabat presiden). Kita tunggu rencana seluruh masyarakat yang mendukungnya.”
Dia berharap pengusutan lembaga antirasuah itu sah dan bukan untuk kepentingan politik.
Baca selengkapnya: Profesor Zainuddin Maliki yakin Muhammadiyah akan berupaya semaksimal mungkin mengendalikan aksi bom
“Kami berharap semuanya berjalan sesuai undang-undang yang ada,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sekadar informasi, izinkan kami memberi tahu Anda bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki beberapa dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Rabu (17/7), pemeriksaan dilakukan di kantor dan kediaman Wali Kota Semarang Hewerita Gunriant Rahayu.
Pencarian dilanjutkan di beberapa kantor wilayah (OPD) Pemkot Semarang pada akhir pekan lalu.
Dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa yang pertama di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Lalu ada kasus dugaan penggelapan yang dilakukan aparatur kota terkait pajak dan insentif pemungutan pajak daerah di Kota Semarang.
Kasus terbaru terkait dugaan penerimaan sumbangan sukarela pada tahun 2023 hingga 2024. Namun, Komisi Penghapusan belum sepenuhnya menjelaskan ketiga permasalahan yang sedang ditangani tersebut.
Dalam prosesnya, Komisi Pemberantasan Komisioner (KPK) telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Dari mereka yang dilarang, dua orang adalah pejabat pemerintah dan dua lainnya berasal dari sektor swasta. Informasinya, yang ditangkap adalah Wali Kota Semarang Hewerita Gunriant Rahayu atau Mabak Ita.
Lalu, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Jangkar, anggota pribadi (mcr5/jpnn)