saranginews.com – BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memerintahkan penghentian penyidikan SP3 dalam kasus yang sebelumnya ditetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 12 Juli 2024, Kejaksaan menerima surat pemberitahuan telah selesainya penyidikan Penyidik Polda Jabar pada tanggal 8 Juli,” kata Jabar Nur Sricahyawijaya pada Jumat (19/7).
Baca juga: Penyidikan kasus Pegi Setiawan resmi terhenti
Cahya mengatakan timnya akan menandatangani nota kesepahaman dan kemudian mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Dia mengatakan, enam jaksa yang teridentifikasi dalam kasus Pegi Setiawan masih aktif dan baru menerima surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca Juga: Pistol di Koper Arsan Latif Disebut Diberikan ke Istrinya
Jika jaksa sepakat untuk membatalkan kasus tersebut, SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
“Penyidik sudah melepaskannya, tapi pemberitahuannya sudah kita berikan,” ujarnya.
Baca juga: Ditemukan Senjata dan Peluru di Koper Arsan Latif, Petugas Lapas Bandung Lapor ke Polisi.
Senin (8/7), Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengeluarkan permohonan sidang pendahuluan yang dilakukan calon Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
“Pengadilan telah mengeluarkan putusan pendahuluan kepada calon atas nama Pegi Setiawan, menyatakan batal demi hukum,” kata Eman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Bandung.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar adalah tindakan yang tidak sah dan tidak sah. (Antara/jpnn)
Selengkapnya… Kejati Jabar Tangkap Mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif