saranginews.com – SOREANG – Yogi Sopandi (30), warga Desa Sangkanhurip, Kecamatan Kathapang, Kabupaten Bandung, kedapatan memasukkan sembilan gram sabu ke dalam duburnya untuk diselundupkan ke Lapas Narkoba Kelas IIA Jelekong.
Kapolrestabes Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, sabu tersebut sebelumnya dibungkus dengan kondom.
BACA JUGA: Jaringan Judi Online Asing Dibekuk Polrestabes Bandung, Selebriti ADM Kembali Ditangkap
Tingkah nekat Yogi terlihat saat polisi rutan dan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Bandung menyerbu masuk.
“Setelah berhasil melewati polisi, (pelaku) berencana mengeluarkan barang tersebut dan memasukkannya ke dalam makanan untuk diberikan kepada keluarga yang ditangkap,” kata Kusworo mengungkap kasus tersebut di Mapolres Bandung. , Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (30/7).
MEMPERBARUI: Polisi abal-abal beroperasi di depan Polrestabes Bandung, nekat
Berdasarkan keterangan pelaku, salah satu anggota keluarga yang memesan sabu adalah adiknya.
Penjahat melakukan hal yang sama dua kali. Pelaku mengaku menerima uang dari adiknya melalui transfer bank.
Polisi menangkap 3 penjahat bersenjata di Bandung
“Angkanya masih kami pelajari,” ujarnya.
Selain itu, pelaku Nadiya Indriyani, 40 tahun, warga Kecamatan Pameungpyeong, Kabupaten Bandung, berupaya menyelundupkan sabu seberat 39,43 gram ke dalam Lapas dengan cara dimasukkan ke dalam celana dalamnya.
Cusworo mengatakan, pelaku membungkus sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam celana dalamnya. Saat itu, pelaku ingin menjenguk temannya yang merupakan narapidana di Lapas Jelekong.
“Pelaku membungkus sabu dalam celana dalamnya,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menangkap 15 pengedar narkoba lainnya dalam kampanye antinarkoba yang dilakukan Polrestabes Bandung.
Polisi menyita 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, dan 28 paket gorila seberat 200 gram.
Lalu, obat keras sebanyak 11.810 buah, termasuk tramadol dan trihexypinedil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114, 112, 111, dan 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda 10 miliar dram. (mcr27/jpnn)