Denny Mempraperadilankan Langkah Polres Sukabumi yang Menjadikannya Tersangka

saranginews.com – SUKABUMI – Juru bicara sekaligus pengusaha Denny Andrian Kusdayat mengambil keputusan jelang penindakan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Pada Kamis, 18/7, Denny melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saihan, mendaftarkan permohonan penyidikan ke Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Sontoloyo yang melakukan pencurian susu ini melakukannya di 25 tempat

Denny diduga terlibat dalam laporan Polisi LP/B/17/I/2023 di Polres Sukabumi, dan diduga memalsukan dokumen aslinya.

Pada Jumat (26/7), Pengadilan Negeri Cibadak mendengarkan permohonan uji coba perdana.

BACA JUGA: Sahroni dukung Polda Jatim latih mahasiswa PSHT untuk kalahkan polisi

Boyamin menilai ada beberapa faktor yang membuat pemidanaan kliennya tidak efektif.

Denny Andrian Kusdayat ditangkap mendadak usai menyampaikan berita acara pemeriksaan (BAP) ke Polres Sukabumi pada Kamis (18/7) lalu, terkait sengketa kepemilikan dua bidang tanah yang harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. seperti disampaikan Bonyamin dalam keterangannya, Senin (29/7).

BACA JUGA: Detik-detik Ny. ZA di toilet, bayi yang menangis, Innalillahi, jatuh sakit

Boyamin mengatakan, pemohon tidak dipanggil atau ditanya mengenai dua lahan yang disengketakan tersebut.

Menurut Boyamin, Denny merupakan pemilik kedua properti tersebut, pemilik membenarkan adanya jual beli (AJB) pada 15 Februari 2021. 01/ 2021.

Dikatakannya, “Pelapor dalam perkara yang dimaksud tidak memiliki hukum yang mengikat dua derajat, pelapor tidak mempunyai hak untuk melaporkan”.

Alasan lainnya, kata Boyamin, karena Denny juga berprofesi sebagai jubir, ia berhak dilindungi atau tidak dihukum hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Boyamin (gir/jpnn) mengatakan, “Kami menilai tindakan penetapan pemohon (Denny) sebagai tersangka dan memenjarakannya merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.”

BACA LEBIH LANJUT NEGARA… Tsunami Pokir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *