saranginews.com, Bogor – Dua pria pelaku pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, HS dan AP masuk bui setelah ditangkap tim Polres Bogor Kota.
Akibat perbuatan kedua pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 300 juta rupiah.
Baca Juga: Vidi dan Mega Tutupi Kericuhan di Mabes Polri, Analisa Cuti Tanpa Kasus Usai Vidi dan Mega Angkat Suara
Wakil Kapolres Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Torik mengatakan HS dan AP sedang bekerja di ATM di Jalan Lodaya di Desa Babakan.
Guntur mengatakan, korban pencurian ATM ini ada dua orang.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ronald Tannur Meninggal Tanpa Menonaktifkan Listrik
Korban pertama rugi Rp 277 juta dan korban kedua rugi Rp 30 lakh.
Dua peristiwa terjadi pada 5 Juni dan 28 Juni 2024. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada 28 Juli 2024, kata AKBP Guntur di Bogor, Selasa (30/7).
Baca juga: Benny Ramadani Berikan Informasi Ini kepada Penyidik Bareskrim soal Pelaku Judi Online Tus T
Lutfi Olot Gigantara, Komisaris Besar Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor, mengatakan kedua pelaku tersebut menjadi sasaran operasi polisi.
Rekannya pun melacak pelaku pencurian ATM di kawasan Sibinong, Kabupaten Bogor dan mengenali wajah pelaku.
“Saat hendak melakukan aksi di kampus IPB, korban menangkap mereka (penjahat).
Kedua tersangka tergabung dalam kelompok beranggotakan lima orang asal Palembang, Sumatera Selatan.
Kini ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka membeli emas dengan uang yang mereka pinjam. Dia berkata, “CCTV ditemukan mencurigakan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (ant/jpnn).