Tepis Tudingan Ketum PBNU, Kiai Maman Pastikan Pansus Haji Bukan Urusan Pribadi

saranginews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Kiai Maman Imanulhaq menolak pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Perusahaan yang dipimpinnya.

Kiai Maman mengatakan penerapan soal haji bertujuan untuk meningkatkan administrasi pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: PBNU-PKB Memanas, Pengamat: Banyak Karena Alasan Politik

Anggota Pansus Haji menegaskan, PBNU tidak perlu ikut campur dalam urusan politik DPR saat ini.

Parlemen mempunyai hak untuk menyelidiki tidak digunakannya politik yang dianggap ilegal, kata anggota parlemen dari Partai Kongres Nasionalis (BKP).

Baca juga: Analisa Reza Soal Kasus Vina Usai VT & Mega Buka Suara Usai Saksi Kericuhan di Mabes Polri.

“Persoalan Pansus Haji 2024 merupakan tugas DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” kata Kiai Maman di Kompleks DPR/MPR Jakarta, Senin (29/7).

Kiai Maman mengatakan Pansus merupakan mekanisme yang dilindungi konstitusi untuk mendukung kerja DPR dalam memantau dan membenahi lembaga eksekutif.

Baca Juga: DPR Raopur resmi terbentuk sebagai anggota Pansus Soal Haji yang dipimpin Gag Im

Selain itu, seluruh pihak di Senayan juga telah menyetujui Panitia Soal Haji Tahun 2024.

“Pansus Haji sah, resmi dan konstruktif. Tidak ada kaitannya dengan siapa pun atau PBNU,” tegasnya.

Maman menambahkan, telah dibentuk panitia khusus penanganan haji 2024 untuk menjamin peningkatan pelayanan haji ke depan.

Dia menilai PBNU harus menyambut baik pertanyaan tersebut. Sebab, warga NU juga akan menikmati peningkatan layanan haji.

Sementara itu, terkait pertimbangan pembentukan panitia peninjau khusus, Kiai Maman mengatakan, banyak persoalan terkait haji yang perlu diperhatikan pada 2024, termasuk pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama. Ketentuan ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Soal rukuk jemaah haji Indonesia saat Armusna yang dianggap buruk, kata Kiai Maman. (fat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *