Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera di Surabaya Divonis Bebas

saranginews.com, Surabaya – Gregory Ronald Tannur yang dinyatakan bersalah membunuh Dina Sera Afrianti (29), dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jawa.

Putra terdakwa NTT Edward merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Tannur.

Juga: Bangun saat-saat dianiaya oleh anak anggota Korea Utara ini, ya Tuhan

Dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Dean Serra terjadi pada Oktober 2023 saat Ronald Tannour dan pacarnya berada di Caracas.

Ketua Komisi Yudisial Erintu Damanik merasa puas karena terdakwa tidak dihukum secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan atau penyerangan yang mengakibatkan kematian.

Juga: Tangani Meninggalnya Kapolri Maulana Afif

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 KUHP. ) Hukum Pidana” kata Hakim di Surabaya 24/7, Rabu.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa masih berusaha membantu korban di tengah ketidakpastian, terbukti dengan terdakwa memasukkan korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

Baca Juga: Pengakuan bersalah Dede dalam kasus tugas bisa segera diusut, tak perlu lapor

Jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, kata Erintu Damanik.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera melepaskan terdakwa.

“Dia memerintahkan terdakwa segera dibebaskan setelah membacakan putusan,” ujarnya.

Mendengar pembebasannya, Ronald Tannour langsung mengaku bersalah dengan mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim cukup adil.

“Tidak masalah,” katanya, “asalkan Tuhan mengizinkan.”

Sementara itu, kuasa hukum pembela, Ronald Tannur, mengucapkan terima kasih kepada Lisa Rahmat atas keputusan tersebut. “Terima kasih Tuhan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Ahmed Muzzaki meminta terdakwa divonis 12 tahun penjara karena didakwa dengan pelanggaran pertama yakni Pasal 338 KUHP.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), meninggal dunia usai club day, Gregory Ronald Tannur tutup malam pada Rabu malam (4/10) di Jalan Maijen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya.

Dalam dakwaan yang diajukan Darvis, yang belajar di Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal. 338 KUHP atau ayat (3) pasal 351 KUHP atau pasal 359 KUHP. Pasal 351(1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *