Pejabat Bilang Honorer Non-Database BKN Tidak Keberatan jadi PPPK Part Time

saranginews.com – JAKARTA – Jelang pendaftaran PPPK 2024, masih ada ketidakpastian mekanisme penyelesaian masalah kehormatan hingga akhir tahun 2024.

Anggota Komisi Kedua DPR RI Guspardi Gaus pernah menyebut ada dua pembelajaran (PR) yang bisa diambil pemerintah terkait pengangkatan pegawai honorer PPPK.

Baca juga: Pemda Minta Orang yang Ditunjuk PPPK Tak Diikutsertakan dalam Data BKN Hingga 2029.

Pertama, bagaimana realisasi iuran PLN 2,3 juta yang akan dialokasikan dalam PPPK paling lambat Desember 2024.

Kedua, pemerintah perlu mencari solusi atas permasalahan biaya yang tidak tercatat di database BKN.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS Juli Tidak Bisa, Berikut Penjelasannya

Menurutnya, sangat disayangkan jika PPPK memasukkan pegawai honorer yang bekerja 10, belasan, bahkan 20 tahun dan tidak diangkat dalam PPPK karena namanya tidak masuk dalam database BCN.

Nasib orang yang dibedakan oleh BKN dari luar database masih belum jelas. MenPAN-RB Azwar Anas pernah mengatakan, seluruh pegawai honorer yang masuk dalam database BKN akan diangkat ke PPPK.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Segera Hadir, Berbagai Isu Hangat Menanti

Menteri Anas tidak membicarakan masa depan pemenang BKN di luar database.

Begitu pula nasib pegawai honorer atau pengajar yang tidak masuk dalam database BKN. Hal ini juga masih belum jelas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada 25 Maret 2024 mengatakan, tenaga honorer yang tersebar atau tidak masuk dalam data BKN tetap bisa ikut serta. Dalam rekrutmen PPPK 2024.

Dijelaskannya, pendidikan honorer yang disalurkan akan menggunakan data dasar pendidikan (Dapodik). Sebab menurutnya Dopodic juga bisa menjadi database.

Namun Prof Nunuk belum mendapat jawaban pasti dari Azwar Anas apakah benar ada orang di luar database yang bisa diangkat ke posisi PPPK 2024. Bubar honorer hanya ingin kerja paruh waktu di PPPK

Pemerintah Provinsi Kudus, Jawa Tengah, meminta pemerintah mengangkat tenaga honorer yang didistribusikan secara bertahap hingga tahun 2029.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, untuk menyelesaikan masalah kehormatan tersebut, harus ada aturan baru yang memberikan rencana bertahap pembentukan PPPK.

“Jika ingin masalah kehormatan ini terselesaikan, jangan hanya fokus pada mereka yang masuk dalam data BKN saja. Kita perlu memberikan tempat bagi masyarakat yang tidak ada dalam database BKN,” kata Putut Winarno, Minggu (8/10). 28 Juli) dalam wawancara dengan saranginews.com.

Putut Winarno menegaskan komitmen Pemkab Quds dalam pelaksanaan pengangkatan honorer secara bertahap disesuaikan dengan kemungkinan anggaran.

“Bupati menyarankan agar pengangkatan PPPK di kalangan pegawai honorer dilakukan secara bertahap dalam lima tahun ke depan. Selama itu tidak boleh ada pengangkatan pegawai honorer baru,” tegasnya.

“Pada dasarnya kami ingin menyelesaikan masalah biaya yang akan masuk ke database BKN atau tidak, secara bertahap hingga tahun 2025, baik paruh waktu maupun penuh,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebenarnya banyak pegawai honorer yang berharap ada mekanisme pengangkatan pegawai honorer untuk bekerja di PPPK secara paruh waktu. Hal ini agar siapapun dapat diangkat menduduki jabatan Assn.

“Di Kabupaten Kudus tidak ada masalah mengangkat PPPK honorer paruh waktu. Mereka ingin berstatus ASN,” kata Putut Winarno. (sam/jpnn) Dengar! Film yang dipilih oleh editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *