Lima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Kejati Sumut

saranginews.com, MEDAN – Lima orang didakwa korupsi senilai Rp 2 miliar dalam pengangkatan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPC) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 yang dicatat Kejaksaan Sumut. .

“Kejaksaan Negeri (JPU) Sumut dan Kejari Batu Bara menahan lima orang tersangka sejak hari ini hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Jos He Tarigan di Medana. .

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Nilai Proyek yang Jadi Skandal di ASDP, Anda Geleng Kepala.

Dia menjelaskan, penangkapan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya memperoleh pertukaran barang bukti dan tersangka atau tingkat lainnya dari penyidik ​​Sudin Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kelima terdakwa adalah F, adik dari mantan Direktur Eksekutif Batu Bara berinisial Z, kemudian AH, Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dan DT, Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara.

BACA JUGA: Indonesia Tolak Balon Bupati Bintuni Bai karena Tunjukkan Korupsi.

Kemudian RZ menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan MD menjabat Kepala Dinas Pembangunan Manusia dan Pembangunan Manusia Batu Bara.

“Uang yang diperoleh dari hasil pemilihan wakil raja PPPK Batu Bar berjumlah sekitar Rp 2 miliar dan uang tersebut disetorkan ke bank umum lain (RPL) melalui kantor pengadilan Batu Bar,” ujarnya.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Minta Seluruh OPD Jaga Kepemimpinan Keluarga yang Berintegritas.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa digugat berdasarkan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, diganti dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang penghentian tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e. Hukum Kriminal.

Selain itu, tim penindakan Pidsus juga sudah menyiapkan surat dakwaan dan akan diajukan ke pengadilan dan akan segera diadili, kata Jos Tarigan.

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polda Sumut sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus penipuan dan suap atas penyerangan PPPK di Kabupaten Batu Bara.

Dalam gugatan palsu PPPK ini, F menerima uang Rp 2 miliar dari AH dan MD hingga akhir tahun 2023 setelah hasil pemilu PPPK diumumkan.

Dana yang diterima dari pemilih PPPK yang diminta oleh AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Batu Bar bervariasi mulai dari sepuluh juta ke atas per organisasi (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *