KPU Umumkan Sosok Ini Sebagai Ketua Defenitif

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan presiden terakhir pengganti Hasim Asiari yang dipecat Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) belum lama ini.

Yang menerimanya adalah Muhammad Afifuddin.

BACA JUGA: KPK Surabaya bidik capai angka partisipasi 65 persen di Pilkada

Anggota KPU Indonesia August Mellaz mengatakan Afifuddin disepakati menjadi presiden terakhir setelah rapat seluruh komisioner dan sekjen pada Minggu sore (28/7).

“Hari ini karena keperluan organisasi, kami menggelar rapat paripurna penuh yang dihadiri enam pimpinan KPU RI,” kata August sebelum membuka sidang paripurna penetapan hasil pemilu bersama 2024 pasca pemberlakuan UUD. . Keputusan pengadilan di gedung KPU Indonesia, Jakarta.

BACA JUGA: KPU Madiun harapkan partisipasi pemilih di atas 80 persen

Ia mengatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab organisasi ke depan.

Sebelumnya, Afifuddin menjabat sebagai Pj Ketua KPU Indonesia dan menjabat sebagai Anggota Bagian Hukum dan Pengendalian KPU Indonesia.

BACA JUGA: DPR belum menerima perintah Presiden Jokowi soal ketua KPU baru

Afifuddin akan menjalani masa jabatannya untuk masa jabatan KPU Indonesia saat ini, yakni hingga tahun 2027.

Sebelumnya, CPSU RI memutuskan mengangkat Mohammad Afifuddin, anggota Departemen Hukum dan Pengawasan, sebagai Wakil Ketua Komite Sentral CPSU menggantikan Hasim Asyari yang diberhentikan atas izin DCPP.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tertutup Partai Komunis Indonesia di Jakarta, Kamis (4/7).

Pada Rabu (3/7), DKPP Indonesia menskors Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) Hasim Asiari karena dugaan pelanggaran.

Selain itu, DKPP Indonesia meminta Presiden RI Joko Widodo mengganti Hasim dalam waktu tujuh hari setelah keputusan dibacakan. (antara/jpnn)

BACA DI TEMPAT LAIN… Warga Indonesia Timur protes di depan gedung KPU dan Bawaslu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *