saranginews.com, JAKARTA – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Keluarga Dini Sera Afrianti yang tewas di Surabaya, Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti ke KY di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Ronald Tannur Dibebaskan, Ratusan Demonstrasi Tuntut Keadilan bagi Dini Sera Afrianti
Selain itu, Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari seksi PDI-P yang tergabung dalam aliansi #KeadilanUntukDiniSera, juga turut mendampingi keluarga korban.
Bukti pendukung utama yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim salah dalam mempertimbangkan perkara ini, kata pengacara keluarga Dini Serra, Dimas Yemahura.
BACA JUGA: #JusticeforDiniSera Kerusuhan Massa di PN Surabaya Usai Ronald Tannoor Bebas
Selain bukti foto korban, Dimas mengatakan pihaknya juga mengajukan tuntutan yang mencakup hasil pemeriksaan visum yang menyatakan Dini Serra meninggal bukan karena konsumsi alkohol.
“Dalam dakwaan kami tunjukkan bahwa tersangka GRT tidak mempunyai kemauan untuk memasukkan korban ke rumah sakit seperti yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam pembebasan tersangka GRT,” kata Dimas.
Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Militan PSHT, Aipda Parmanto Luka Kritis
Dimas mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan antara hasil pertimbangan majelis hakim terhadap dakwaan atau permohonan dengan putusan bebas.
Oleh karena itu, keluarga Dini Sera ingin KY mengusut pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memberikan rekomendasi pemberhentian ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami mohon agar kami memberikan rekomendasi yang terbaik kepada KY, artinya harapan kami adalah menghentikan hakim untuk mengadili perkara ini di PN Surabaya. Ini harapan kami,” kata Dimas.
Sementara itu, Rieke menjelaskan, KY mengambil langkah langsung dengan membentuk kelompok penyidikan dan pemantauan hakim terkait pembebasan Ronald Tannur. Namun, dia mendorong masyarakat untuk terus memantau kelanjutan kasus tersebut.
“Tentu kita mengharapkan pengawasan dari masyarakat, terutama dari media. Namun bentuk rekomendasinya ke Mahkamah Agung. “Maka kami mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia untuk memantau hal ini dan memantau kinerja Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (24/7) Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hakim Presiden Erintua Damanik menyatakan terdakwa tidak membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan atau penyerangan yang mengakibatkan kematian korban.
Hakim menilai terdakwa masih berusaha menolong korban di saat kritis dengan membawa korban ke rumah sakit dan berusaha mendapatkan pertolongan.
Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU di atas, kata Erintuah Damanik.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum (JPU) memvonis Gregorius Ronald Tannur 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan.
Dini Sera Afrianti (29) diketahui meninggal dunia pada Rabu malam (4/10/2023) usai karaoke bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… 3 RS Diklaim Kesehatan Palsu BPJS Miliaran Rupee, Intervensi KPK, Nah