saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek kantor Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada Rabu (24/7).
Penggerebekan itu terkait pengusutan dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Maluku Utara.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Komisi Pimpinan, KPK Akan Selidiki Pejabat Jasindo
Dari penggeledahan ditemukan dokumen dan materi elektronik terkait izin pertambangan di Maluku Utara.
Hasil penggeledahan dokumen atau surat dan dokumen BBE (barang bukti elektronik) yang diterima penyidik terkait dugaan kesepakatan pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara, demikian bunyi keterangan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhik, Kamis (25/7).
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi selidiki tiga komplotan ini dalam kasus pertambangan batu bara Kaltim
Setelah itu penelitian dilanjutkan dengan dokumen-dokumen yang telah disediakan. Bahkan, kata Tessa, bukti-bukti tersebut bisa mengarahkan penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan meluas ke pihak lain untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pelayaran, KPK Periksa PT Mega Guna Ganda
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap, suap, dan TPPU mantan Gubernur Utara Abdul Gani Kasuba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut kasus suap di AGK yang diduga melibatkan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
Abdul Gani Kasubai didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Dalam perkembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muhaimin Syarif melakukan konspirasi dan suap. Muhaimin Syarif didakwa membayar AGK sejumlah Rp7 miliar untuk memfasilitasi perjanjian dan proyek di Pemprov Malut.
Muhaimin Syarif memberikan uang tersebut langsung kepada Abdul Gani Kasuba atau melalui asisten dan ditransfer ke rekening. Pembiayaan diberikan untuk proyek-proyek di bidang pelayanan PUPR, pengurusan IUP, usulan pendirian WIUP Kementerian ESDM dan lain-lain. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
BACA JUGA… 3 RS Klaim BPJS Kesehatan Miliaran, KPK Ikut, Oke.