Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya

saranginews.com, TULUNGAGUNG – Bea dan Cukai Blatter bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) melalui penindakan di bidang cukai pada Selasa (23 Juli).

Kepala Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Internal Cukai Biller Sotopo mengatakan, pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar gedung Kantor Bantuan Bea dan Cukai Telangana.

Baca Juga: Bea Cukai bantu UMKM penggilingan ekspor 3,3 ton talas ke Australia

Selain itu, sebagian besar BMN hasil operasi dimusnahkan di Gudang Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blatter.

Sotopo merinci barang yang akan dimusnahkan antara lain 364.913 batang rokok kretek mesin (SKM) ilegal, 1.833,75 liter etil alkohol ilegal (MMEA), dan 3.845 gram tembakau potong ilegal (TIS).

Baca Juga: Ekspor Puluhan Mobil ke Timor Timur yang Diperoleh dari Jaringan Internasional Terkena Dampak

Ia mengatakan, total nilai barang yang rusak ditaksir sebesar Rp464.534.725 dan kerugian resmi sebesar Rp312.254.000.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj Bupati Tulungagung, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, perwakilan TNI dan Polri serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Baca Juga: Pertama Kali di Indonesia, Bea Cukai dan BNN membongkar kasus laboratorium rahasia yang memproduksi obat mirip DMT

Sutopo menegaskan, kegiatan ini merupakan indikasi nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal.

Ia mengimbau masyarakat tidak membeli, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal.

“Karena selain merugikan negara, yang bertanggung jawab juga terancam hukuman sesuai ketentuan undang-undang cukai,” kenang Sutopo (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *