saranginews.com – SAMARINDA – Berikut 5 jenis perilaku pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPW) yang dapat menyebabkan berkurangnya pendapatan atau take home pay.
Kelima jenis perilaku tersebut tergolong dalam pelanggaran disiplin pegawai yang berdampak pada pemotongan penghasilan tambahan (TPP) pegawai.
BACA JUGA: Pembuatan PPPK 2024 untuk Tenaga Pendidik Harus Satu Kelompok, Beda Jenjang Pendidikan
“Ada aturan yang jelas mengenai besaran pemotongan TPP untuk setiap pelanggaran disiplin yang harus dipahami oleh ASN. Misalnya, jika ada ASN yang sering terlambat masuk kerja, maka TPP akan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku,” kata pemimpin Kaltim itu. . Kantor Wilayah Kepegawaian (BKD) Deni Sutrisno di Samarinda, Kamis (27/07) Deni menjelaskan, kebijakan pemotongan TPP diubah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 22 Tahun 2018. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian. Penghasilan tambahan bagi pegawai negeri sipil di wilayah provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pengurangan TPP antara lain:
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Juli Tidak Bisa, Berikut Penjelasannya
1. Sering terlambat masuk kerja
2. Segera pulang
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 Segera Hadir, Berbagai Isu Hangat Menanti
3. Meninggalkan tugas tanpa izin
4. Jangan ikuti apel
5. Tidak mengikuti upacara peringatan hari libur nasional. ASN yang sedang cuti sakit juga bisa dikenakan potongan TPP, meski besaran potongannya berbeda-beda dan tergantung lama cuti.
“Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar disiplin dan mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.”
Pemotongan TPP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, tambah Deni.
Besaran potongan TPP bagi ASN yang melanggar berkisar antara satu persen hingga 100 persen.
Untuk pelanggaran ringan seperti terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal, potongan TPPnya relatif kecil.
Namun untuk pelanggaran yang lebih berat, seperti seringnya mangkir kerja tanpa informasi yang valid, pengurangan TPP bisa mencapai 100 persen.
Artinya, jika dalam satu bulan ada ASN yang melakukan beberapa pelanggaran, maka total pengurangan TPPnya akan semakin besar, ujarnya. Kebijakan pengurangan TPP ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungannya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. tidak ada pengecualian.
ASN yang berstatus PNS dan PPPK akan dikenakan sanksi yang sama jika melanggar aturan disiplin. “Kami berharap disiplin kerja ASN di Kaltim ditingkatkan. Sehingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat juga bisa lebih baik,” dia menyimpulkan. . hari. (antara/jpnn)