Terlilit Utang, Suami Istri di Surabaya Nekat Curi Kendaraan Bermotor

saranginews.com, Surabaya – Sepasang suami istri berinisial HR, 49, dan NW, 48, warga Kapas Geding Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, ditangkap polisi karena mencuri kendaraan bermotor.

Niat suami istri itu untuk melunasi hutang di Koperasi Mekar.

Baca: Ulang Pencuri Motor Tertangkap Lagi di Pekanbaru, Simak

Wakil Kasat Reskrim Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, perampokan terjadi saat orang tua korban sedang berjualan angkringan di Jalan Manyar Kartika Surabaya.

“Saat pemilik angkringan sedang sibuk melayani pelanggan lain, kedua pelaku yang datang bersama-sama itu mengendarai sepeda motor Scoopy,” kata Teguh.

Baca: N. Polisi menangkap 1 pencuri sepeda motor bersenjata airsoft gun di Jakarta, 1 lagi dikirim ke DPO

Kedua pelaku memanfaatkan kondisi ramai di Angkringan. Saat itu, tersangka melihat sepeda motor Honda Beat dengan kunci masih di kunci kontak.

Melihat situasi tersebut, HR tak butuh waktu lama untuk segera mengambil tindakan dengan mendorong kendaraan hingga keluar area Angkringan lalu membawa sepeda motor tersebut pergi.

Baca Juga: Polisi Tembak Dua Pencuri Motor yang Kabur, Seri, Seri!

“Istri NW HR mencondongkan tubuh ke arah sepeda motor scoopy yang mereka gunakan,” jelasnya.

Kemudian, sepeda motor tersebut dijual di Kecamatan Gambong dengan harga Rp 2 juta. Menurut tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang Koperasi Pembuat.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

“Dari catatan polisi sebelumnya, pada tahun 2021 HR dan NW juga melakukan perampokan bersama-sama, yaitu pencurian telepon genggam,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka divonis 7 bulan penjara. Dan kini, pada 22 Juli 2024, mereka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor. (mcr23/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *