Suami BCL Telah Mengumpulkan Sejumlah Bukti

saranginews.com, JAKARTA – Suami Bunga Sitra Lestari (BCL), Tiko Pradeepta Aryawardhana meminta Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan lebih lanjut karena urusan pribadi.

Terlapor kasus pencurian mengirimkan uang sebesar Rp. Uang tunai 6,9 miliar melalui pengacaranya meminta penundaan penyidikan.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi, Status Tiko Aryavardhan Saat Ini

“Kami bermaksud menunda persidangan, ada urusan pribadi yang harus diselesaikan sebelum hari ini,” kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Irfan berjanji akan menjadwal ulang pemeriksaan lanjutan kliennya pada minggu depan.

Baca Juga: Tiko Aryavardhan kembali diperiksa polisi hari ini

“Mungkin minggu depan jadwalnya dan sudah kami sampaikan sesuai prosedur, harus bersurat untuk minta penundaan,” ujarnya.

Mereka mengaku telah mengumpulkan beberapa barang bukti antara lain beberapa rekening perusahaan, rekening pribadi, serta bukti pinjaman atas nama pelapor, mantan istri Tiko berinisial AW.

Baca Juga: Kapolres Jember Marah, 5 Anggota Diserang Pejuang PSHT, Aipda Permanto Luka Kritis

“Kita tangani satu per satu, jadi tidak langsung bertanya-tanya, kita fokus pada satu akun saja,” jelasnya.

Secara terpisah, polisi memastikan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada 31 Juli 2024.

“Dalam suratnya tertulis perlu, sehingga meminta penundaan hingga 31 Juli 2024,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henricus Yossi.

Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhan (TP) sebagai saksi terkait pencurian uang senilai Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Pemanggilan ketiga Tiko sebagai saksi TP juga untuk melengkapi dokumen yang tidak ditunjukkan pada pemeriksaan sebelumnya.

Peristiwa tersebut bermula sekitar tahun 2015-2021 ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur di PT AAS bermodal Rp 2 miliar yang menggunakan dana perusahaan di bidang makanan dan minuman.

Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Februari 2024. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Cicit Saikhona Kholil Bangkalan bakal mencalonkan diri sebagai Ketua PWNU Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *