Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan jawaban atas pertanyaan yang beredar di masyarakat terkait kenaikan cukai yakni perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Orientasi Pelanggan DJBC Nirwala Dwi Herianto mengatakan, persoalan kebijakan ekstensifikasi cukai disampaikan dalam kuliah umum di lingkungan universitas.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar musnahkan BKC ilegal senilai ratusan juta, berikut rinciannya

Ia mengatakan, perdebatan mengenai kebijakan ekstensifikasi cukai diluncurkan pada konferensi publik PKN STAN yang mengangkat tema “Menggali potensi cukai: menghadapi tantangan, mencapai masa depan yang berkelanjutan”.

“Jadi sifat kebijakan ekstensifikasinya masih bergantung pada usulan berbagai pihak, belum dikaji dan juga untuk mendapatkan masukan dari akademisi,” kata Nirwala dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Bea Cukai bantu UMKM Malang ekspor 3,3 ton daun talas ke Australia

Dijelaskannya, pada dasarnya kriteria barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau sifat konsumen yang harus diawasi dan harus diawasi peredarannya.

Selain itu, kriteria lain untuk produk kena cukai adalah penggunaannya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, atau penggunaannya memerlukan adanya kewajiban pemerintah demi kepentingan keadilan dan keseimbangan.

BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Bea Cukai dan BNN Temukan Kasus Laboratorium Obat Rahasia Tipe DMT

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sejauh ini baru tiga jenis produk yang dikenakan cukai, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Terkait pembicaraan memaksimalkan penerimaan negara melalui perpanjangan fasilitas cukai, Nirwala menjelaskan, proses penetapan suatu barang sebagai barang kena cukai sangat panjang dan melalui banyak tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Prosesnya dimulai dengan menyampaikan rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, menetapkan target penerimaan dalam RAPBN bekerja sama dengan DPR, dan menyusun peraturan pemerintah sebagai kerangka hukum untuk mengatur ekstensifikasi tersebut, jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu produk sebagai barang kena cukai.

Misalnya, penerapan tarif cukai minuman manis dalam kemasan (MBDK) dan plastik yang penerimaannya dimasukkan dalam APBN, belum dilaksanakan.

“Karena pemerintah sangat berhati-hati dan sangat memperhatikan berbagai aspek, seperti kondisi perekonomian masyarakat, nasional, industri, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya.” Kami akan mendengarkan aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas,” tegas Nirvala (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *