Satu Pelaku Curanmor di 12 TKP Ini Ternyata Office Boy Pemkot Surabaya

saranginews.com, Surabaya – Bareskrim 12 Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka pencurian kendaraan di tempat kejadian perkara (TCP).

Mereka adalah GDS (19), warga Kapas Madya, dan AGS (25), warga Tuovo Surabaya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Petugas Camat Resmi Tersangka

Salah satu tersangka berinisial GDS ternyata merupakan seorang Office Boy (OB) yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemcot) Surabaya.

“Saya sehari-hari bekerja sebagai OB di Pemerintah Kota Surabaya sebagai freelancer,” ujarnya kepada tim media GDS.

Baca juga: Polisi Bantu Sindikat Pencuri Mobil

GDS mengakui bahwa aktivitas yang tidak sesuai untuk simulasi hanya dipantau oleh AGS. Tindakan ini dilakukan sepulang kerja sebagai OBI.

Peran GDS adalah mengamati situasi saat AGS mengoperasikan sepeda motor curian tersebut.

Baca Juga: Suami Istri Surabaya yang Terlilit Utang Lakukan Pencurian Kendaraan Bermotor

“Pelaksananya AGS. “Saya memantau situasinya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, dari 12 tindakan, sembilan di antaranya akibat buruknya keamanan di apartemen.

“Sisanya terjadi di luar kota. “Sembilan kali di apartemen di Surabaya,” kata Tegu.

Teguh mengatakan, setiap sepeda motor hasil curian kedua tersangka dijual ke pengepul dengan harga berbeda-beda tergantung kondisi sepeda motor.

Harga jualnya mulai dari Rp 3 jutaan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapat informasi pembobolan kunci sepeda motor dari YouTube.

“Dijual ke pengepul di Jembang seharga tiga juta rupiah,” kata Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP. (mcr23/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *