saranginews.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) banyak mendapat keluhan masyarakat terkait peredaran video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, masyarakat khawatir seringnya anak-anak ditampilkan dalam video porno populer tersebut.
BACA JUGA: Polisi menangkap 4 pelaku penyebar video porno di media sosial
“Kami mendapat informasi adanya keluhan masyarakat atas maraknya peredaran video porno, khususnya di kalangan anak-anak,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (23/7).
Setelah mencari, mereka menemukan apa yang dimaksud komunitas tersebut. Ada akun di jejaring sosial (social network) Facebook yang menyebarkan video porno.
BACA JUGA: Pria asal Tangerang yang cemburu menyebarkan foto dan video porno bersama pacarnya
Sebuah akun bernama Pemersatu Bangsa menjadi pusat penyebaran sekaligus asal muasal transaksi penjualan video porno melalui grup Telegram bernama Indomie Seleraku.
“Satu video porno dewasa harganya 100.000 rupiah dan 300.000 rupiah untuk video porno yang menampilkan anak-anak dan anak kecil,” ujarnya.
BACA JUGA: Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemblokiran X karena konten pornografi, simak
Pelakunya adalah R. S., warga Bojonsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dia ditahan di sekitar tempat kejadian.
Berdasarkan data, penyerang tidak mempunyai pekerjaan. Cukup cari, unduh, dan bagikan video porno mulai tahun 2023.
Selama setahun terakhir, penyerang memiliki hingga 200 peserta atau pelanggan video porno.
“Penyerang mendapat untung hingga 12 juta sebulan dari penjualan konten video tersebut,” ujarnya.
Kombes Dwi mengatakan video porno merupakan salah satu sumber permasalahan kriminalitas di Indonesia. Ia meminta masyarakat segera melaporkan adanya konten pornografi.
“Misalnya bisa berupa tindakan pemerkosaan, pelecehan dan lain-lain,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan beberapa pasal, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik RI Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 29 juncto huruf d, e, f, ayat (1) Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 6 miliar rupiah. ,” dia berkata. . . (mcr5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Polda Jateng Bongkar Sebaran Video Porno di Media Sosial, Ini Pelakunya