saranginews.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo mengatakan Kudatuli dengan cara berbeda bisa dialami partai lain dengan tujuan membungkam suara-suara kritis.
Informasi itu disampaikan dalam jumpa pers usai DPP PDI Perjuangan merayakan HUT Kudatuli ke-28 di kantor partai, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7).
BACA JUGA: Mendengar Kekhawatiran Kudatuli di Kantor PDIP, Saksi dan Korban Ungkap Situasi Gray Saturday
Awalnya Ganjar dalam jumpa pers mengatakan, penyerangan markas PDI pada 27 Juli 1996 di Kudatuli bukan peristiwa yang hanya terjadi pada partai politiknya saja, sebab peristiwa tersebut juga berdampak pada partai lain.
Kudatuli bukan sekadar peristiwa PDI Perjuangan, tapi peristiwa yang bisa menimpa siapa saja, kata Ganjar, Sabtu, di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Kenang Kudatuli, PDIP Bersama Korban Rezim Otoriter Tebar Bunga di Markas Besar Partai
Ganjar mengatakan, PDI tahun 1996 mendapat serangan fisik dan tekanan dari rezim yang berkuasa saat itu, khususnya di era Orde Baru (orba) presiden kedua RI, Soeharto.
Namun, kata mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu, PDI Perjuangan mengikuti jalur pengadilan dan berhasil mengatasi tekanan dan serangan rezim.
BACA JUGA: Hasto Dorong Kader PDIP Kalahkan Kandidat yang Diusung Partai di Pilkada 2024
Namun Ganjar mengingatkan agar Kudatuli dengan wujud berbeda di era sekarang bisa diterima pihak lain.
“Namun ingat, Kudatuli bisa menyukseskan partai politik mana pun di mana pun. Mereka tidak berani bicara, seolah-olah hidungnya dicubit, dan hanya mengikuti saja. ujar dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ganjar mengatakan PDI Perjuangan juga telah melobi Komnas HAM agar peristiwa Kudatuli tergolong pelanggaran HAM berat.
“Kita sudah lama tampil, setiap tahun kita lakukan terus menerus, tapi perlu perjuangan. Sekali lagi ketika aparat menolak ya, kami berjuang terus,” ujarnya.
Sementara itu, Bonnie Triyana, Ketua Badan DPP PDIP yang penting di Indonesia, mengatakan ada tahapan ketika partainya mencoba menjadikan Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat.
“Oleh karena itu, ada tahapan dimana suatu kasus pelanggaran HAM dinyatakan berat, terlebih dahulu perlu dilakukan kajian. Kajian ini sedang berjalan dan hampir selesai di Komnas HAM dan akan dilaksanakan secara paripurna oleh Komnas HAM pada 27 Juli mendatang. .”, kata Sejarawan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Sabtu ini. (ast/jpnn) Yuk tonton juga video ini!