Pentolan K2: Hukum Pemda yang Masih Rekrut Honorer, Segera Buka Pendaftaran PPPK!

saranginews.com, Jakarta – Ketua Persatuan Kehormatan K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto memuji niat pemerintah untuk menghilangkan 1,7 juta pegawai non-ASN yang masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data ini berdasarkan pengumpulan data tahun 2022.

Di sisi lain, Sahiruddin mengaku meragukan keseriusan pemerintah karena belum ada tanda-tanda rekrutmen PPPK 2024 hingga akhir Juli mendatang. 

Baca Juga: KemenPAN-RB Sinyal Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Persiapan Kehormatan

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan royalti tersebut pada Desember 2024. Jangan bilang PHP ini memberi kita harapan palsu,” kata Sahiruddin kepada saranginews.com, Jumat (26/7). 

Uddin alias Sahiruddin mengingatkan pemerintah, semakin tertundanya pendaftaran PPPK pada 2024, maka semakin rentan pula kader-kader terhormat karena faktor usia. 

Baca Juga: Percaya Diri Soal Pendaftaran PPPK & CPNS 2024

Meski hanya setahun atau sebulan, cita-cita sang penerima penghargaan adalah merasakan status ASN di dadanya sebagai obat penat meski telah mengabdi pada negara selama puluhan atau puluhan tahun. 

Meski pahit dan menyakitkan, karena hanya sebentar, setidaknya mereka bisa merasakan gaji ASN meski hanya sesaat. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Masih Belum Jelas, Menunggu Banyak Pensiunan Pejabat? Oh

“Kami mengingatkan KemenPAN-RB untuk mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempekerjakan pegawai non-ASN yang jelas-jelas melanggar Pasal 20 dan Bab XIV Pasal 2023 yang mengakhiri ketentuan Pasal 66. Dia diklarifikasi. 

Ia mendesak Kementerian Penguatan Peralatan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera membuka daftar pegawai negeri pada kontrak kerja (PPPK) agar pegawai honorer bisa mengikuti usia pensiun.

Sahiruddin Anto juga meminta Menpan-RB Azwar Anas mempertimbangkan usia dan masa kerja pegawai honorer dalam menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN. 

“K2 honorer harus mendapat prioritas utama pada pos-pos yang dibuka pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.

Apabila diperlukan, penerima beasiswa K2 tidak harus mengikuti seleksi tetapi diangkat langsung sebagai pengakuan atas pengabdian dan pengabdiannya yang telah mencapai batas usia dana pensiun (BUP) berdasarkan Kebijakan Jalur Khusus. 

Menurutnya, tahun ini adalah akhir dari duka yang terhormat. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan formula honorarium dengan skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

Sebanyak 1,7 juta pegawai honorer akan selesai pada akhir Desember 2024, sesuai perintah Pasal 66 UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi pasal 66 adalah pegawai ASN atau nama lain wajib menyelesaikan kontraknya paling lambat Desember 2024, dan setelah undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama selain pegawai ASN. (esy/jpnn) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *