Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya

saranginews.com, SORONG SELATAN – Polisi di Sorong Selatan (Sorsel) menemukan jaringan penipuan online (penipuan) yang menyebabkan korban inisial J kehilangan Rp 50 juta.

Kapolres AKBP Sulsel Glenn Rui Mole mengatakan, rangkaian kasus tersebut bermula saat tersangka RFO membuat akun Facebook palsu dengan nama anggota Polri dan foto berinisial A.

Baca Juga: Waspada Penipuan Internet, Pria Ini Rugi Rp 50 Juta

Akun palsu ini digunakan tersangka RH untuk berhubungan dengan keponakan J, A, kata Glenn seperti dikutip Antara, China (25/7).

Menurutnya, setelah berteman, RH menghubungi korban J melalui pesan Facebook dengan menyebut dirinya A.

Baca Juga: Pria Pembunuh Orang Tercinta di Kokoda Ditangkap Polisi, Tahanan Gunakan Seks untuk Membunuh

Karena pengakuan tersebut, korban percaya dan langsung memberikan nomor teleponnya kepada RH. Tak lama kemudian, RH menelepon korban melalui WhatsApp dengan nomor A, jelas Glenn.

Dalam wawancaranya, Glenn mengatakan, RH bersedia menjual mobil Pajero Sport seharga 250 juta dolar.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vinna Cirebon: Dede retak, polisi masih punya pekerjaan besar

“RH membuat orang tersebut melihat bahwa mobil tersebut disita karena korupsi dan saat ini berada di Kejaksaan Agung Jakarta. Orang tersebut percaya dan setuju untuk mengirimkan uang sebesar Rp 150 juta,” kata Glenn.

Namun karena cicilan harian korban M-Banking Mandiri hanya Rp 50 juta, maka pemerkosa mengirimkan dua langkah uang tersebut ke Bank BRI atas nama ZM. Pengiriman pertama Rp 20 juta dan pengiriman kedua Rp 30 juta.

“Usai mengirimkan uang, tersangka RH memblokir nomor telepon korban. Karena merasa ditipu, korban menghubungi istri A dan keponakan A, yang kemudian menyuruh korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Glynn.

Dalam kasus ini, penyidik ​​memeriksa enam orang saksi, antara lain tiga orang yang mengetahui transaksi korban, seorang pemilik rekening ZM, seorang pegawai Bank BRI, dan seorang ahli ITE lainnya.

Selain itu, ada bukti dokumen bank, uang tunai Rp 50 juta, dan 1 unit handphone Samsung yang disita untuk penyidikan, kata Glenn.

Sementara itu, Kepala Reserse Kriminal Polda Sulsel Iptu Muhariad mengimbau masyarakat berhati-hati dalam beraktivitas online dan melaporkan apa pun yang dicurigai. Pencurian siber merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan banyak pihak.

“Polisi Sorcelli akan terus berjuang melawan penipuan online untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang meresahkan ini,” kata Pak Muhariyadi.

Napi dalam kasus ini, RH, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sumut karena kasus lain, sedangkan napi RFO yang merupakan pelaku utama masih dalam pencarian.

Terdakwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU RI 1 Tahun 2024 45A Perubahan Kedua Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diancam akan ditangkap. Enam tahun dan/atau denda maksimal 1.000.000.000 rubel. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Terkait penemuan jenazah anak tersebut, polisi masih menangkap pasangan suami istri tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *