saranginews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pihaknya membawa lima orang ke luar negeri sebagai bagian penyidikan dugaan suap tersangka Harun Masiku. 5 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri ini berinisial K, SP, YPW, DTI dan DB.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeluarkan larangan bepergian terkait kasus suap yang diduga dilakukan tersangka HM. KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor yang berbunyi “Atas nama lima orang inisial K, SP, YPW, DTI dan DB, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Ketua DPD Gerindra Kaltim menggantikan Andi Harun dan Budisatrio Djiwandono
Tessa mengatakan, penerapan larangan keluar negeri karena diperlukannya keterangan lima orang dalam penggeledahan dan penyidikan tersangka Harun Masiku.
Larangan meninggalkan negara itu berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang tergantung persyaratan penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku Terkait Hasto, PDIP: Ada Pesan Sponsor
Tessa juga mengungkapkan, beberapa pihak yang diblokir sempat diperiksa penyidik KPK. Larangan ini tentu menjadi dasar suap bagi tersangka HM, kata Juru Bicara KPK yang berlatar belakang Inspektur Polri itu.
Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum. Republik Indonesia (KPU).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Sulut, KPK Periksa Pejabat Perusahaan Tambang
Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pihak lain yang ikut serta dalam kasus tersebut selain Harun adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini ia sedang menjalani pembebasan bersyarat dari hukuman 7 tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?