Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla

saranginews.com, SAMPIT – Kapolsek Kotavarigin Timur (Kotim) AKBP Reski Maulana Zulkarnain mengatakan aparat penegak hukum merupakan upaya terakhir dalam penanggulangan bencana hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum kepolisian setempat.

Ia mengatakan, saat ini yang harus diprioritaskan adalah pencegahan karhutla.

BACA JUGA: BMKG ingatkan untuk waspada terhadap kemungkinan kebakaran hutan dan lahan di wilayah NTB

“Saya mengatakan demikian karena menurut data beberapa tahun terakhir, sekitar 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh kesengajaan atau ulah manusia,” ujarnya dari Antara, Selasa (23/7).

Bahkan, kata orang nomor satu Polres Kotim itu, berdasarkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kejadian karhutla sudah terdeteksi dalam beberapa pekan terakhir.

BACA JUGA: Lonceng Alarm Kehutanan dan Kehutanan Sumsel, kata Menko Airlanga

Situasi ini harus menjadi perhatian seluruh aktor agar dapat bertindak cepat untuk melakukan kegiatan mitigasi, identifikasi, identifikasi wilayah rawan dan aksi lapangan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Meski ada ketentuan yang menjebak aparat kehutanan dan pertanahan, namun menurutnya penegakan hukum tidak boleh dijadikan kriteria utama dalam menyikapinya, apalagi terkadang penegakan hukum tidak memberikan manfaat yang diharapkan.

BACA JUGA: Untuk memadamkan karhutla, Polda Sumsel siapkan personel dan peralatan

Oleh karena itu, kita tetap perlu melakukan upaya bersama dengan seluruh pemangku kepentingan serta perusahaan swasta untuk menggalakkan kegiatan preventif dengan memberikan informasi kepada masyarakat, katanya.

Pangkat II Polri itu menambahkan, dengan penguatan pengetahuan masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun dan dampaknya terhadap kesehatan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat pada umumnya, diharapkan masyarakat lain tidak melakukan pembakaran hutan dan hutan. . kebakaran tanah

Dengan begitu, menurutnya, tidak ada lagi masyarakat yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat karhutla.

Namun, dia menekankan, jika perlu, penegakan hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memperingatkan orang lain.

Saat ini, Satgas Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kotim sedang melakukan persiapan penanggulangan karhutla pasca peringatan darurat kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut selama 90 hari, yakni mulai 4 Juli hingga 10 Oktober 2024. (antara/jpnn.)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Hal ini dilakukan BMKG untuk mencegah karhutla di Kalimantan Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *