saranginews.com, LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap dua penyerang yang tergabung dalam geng motor menyusul cekcok antar pemuda di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung Selatan.
Kapolsek AKBP Lampung Selatan Yusriandi Yusrin mengatakan, “Polisi bertindak cepat menangkap para penyerang menyusul perkelahian antar remaja di Desa Kunjir, Kecamatan Rajavasa, yang mengakibatkan dua orang ditusuk dan terluka parah,” ujarnya. Sabtu.
BACA JUGA: Remaja 19 tahun yang hendak berduel justru dianiaya komplotan pengendara sepeda motor.
Dikatakannya, akibat ulah pemuda tersebut, dua orang RAP warga Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni dan MB Yusriandi warga Desa Kunjir mengalami luka berat dan mendapat perawatan di RS Bab Bazar. RAP dirujuk ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, pihaknya juga memeriksa 10 orang saksi dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur.
BACA JUGA: Polisi menangkap 15 anggota geng motor di Serang. Periksa buktinya
“DAR bertanggung jawab menebas korban MB, sedangkan AAP membawa sabit sambil menganiaya mereka,” ujarnya.
Menurut dia, polisi juga menyita tiga senjata tajam, termasuk satu buah samurai dan dua buah sabit yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
BACA JUGA: Kapolres Jember Marah, 5 Polisi Diserang Pejuang PSHT, Aipda Parmanto Luka Berat
Menurut Yusriandi, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Pesisir Desa Kunjir, dimana korban bersama teman-temannya asal Desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni awalnya menggunakan sembilan sepeda motor.
“Mereka berjanji melalui media sosial Instagram (IG) Wobel (warga Pengkoran) akan melakukan tawuran dengan pemuda Desa Kunjir, seperti yang dijanjikan di jembatan perbatasan antara Desa Totohar dan Pankuran,” ujarnya.
Namun karena Kunzir tak kunjung datang, tim muda Toto Harjo tiba di kampung Kunzir dengan membawa sekitar 10 kendaraan.
“Saat kami sampai di Desa Kunjir, tiga kendaraan – DAR, RAP dan KA – melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan hampir dihadang, DAR menembak jatuh salah satu pemuda Desa Kunjir ,” dia berkata.
Rekan DAR RAP yang bergegas menuju pantai di desa Kunjir setelah sepeda motor yang dikendarainya melukai seorang warga desa Kunjir, berhasil ditolong setelah dianiaya dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Ia dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan serius oleh warga.
Kapolri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12(2)(1) Undang-Undang Darurat Indonesia 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351(2) KUHP. Hingga 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Baca artikel lain… 3 RS Minta Miliaran Rupee dari BPJS Kesehatan fiktif, KPK turun tangan.