saranginews.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dan kekurangan dalam laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. BPK juga menurunkan pandangannya terhadap laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (LK) tahun 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022.
Hal itu disampaikan Anggota BPK I.V. Khaerul Saleh saat memberikan laporan hasil pemeriksaan BPK (LHP) atas LK Kementerian ESDM Tahun 2023 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Pusat BPK. , dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Rabu (24/7).
BACA JUGA: Mahasiswa Tak Ingin Seleksi Politik Calon Anggota BPC Minta DPR Terbuka
“Penurunan peringkat ini disebabkan oleh beberapa permasalahan utama yang perlu menjadi perhatian Kementerian ESDM, antara lain kurangnya pengendalian internal dalam penanganan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi e-PNBP. perhitungan dan penetapan nilai PNBP yang tidak tepat dan tidak dapat diandalkan, serta potensi kebocoran PNBP,” kata Herul.
Persoalan lainnya adalah hak pemerintah atas denda atas kekurangan/keterlambatan pasokan batubara dalam negeri yang tidak disetujui dan potensi PNBP dari denda administrasi atas keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) minimal US$129,52 juta (AS) ), yang telah merugikan perusahaan. belum terungkap.
BACA JUGA: Gandeng 30 Bank Syariah, BPKH Bertekad Tingkatkan Pelayanan Haji
Terkait permasalahan tersebut, Direksi menegaskan agar Kementerian ESDM mengambil langkah-langkah perbaikan, antara lain dengan melakukan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan dan pengendalian kekurangan dalam penerapan e-PNBP, serta melakukan peninjauan kembali terhadap kepatuhan aturan. pelaksanaan sanksi administratif, denda, dan dana kompensasi untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.
Kemudian juga menghitung, menetapkan dan memungut denda administrasi atas keterlambatan pembangunan fasilitas pengerjaan logam.
BACA JUGA: Perluas Investasi, BPKH Limited ikuti International Islamic Expo 2024
Meski persepsi LC Kementerian ESDM mengalami penurunan pada tahun 2023, lanjutnya, Direksi memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM atas berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. negara.
Ia berharap ke depan Kementerian ESDM dapat melakukan penyesuaian guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal IV BPC menegaskan bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat profesional ahli mengenai kewajaran LC dan bukan merupakan jaminan tidak terdeteksinya kecurangan pada saat pemeriksaan atau dapat terjadi kecurangan di kemudian hari.
Namun apabila auditor menemukan adanya pelanggaran, kecurangan atau pelanggaran ketentuan hukum, terutama yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian masyarakat, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP Direksi. Jika nilainya memenuhi ambang batas materialitas tertentu, maka hal tersebut akan berdampak pada pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan”, ujarnya (antara/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA… Politisi Halkar menolak calon anggota BPC yang merangkap jabatan pengurus partai politik