saranginews.com, JAKARTA – Aktris Sandra Dewi membantah 88 tas miliknya yang hilang dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Keluhan yang dilayangkan Sandra Dewi kini sudah dijawab oleh Kejagung.
BACA JUGA: Sandra Dewi Tolak Tas Mewah Disita, Jawab Jaksa Agung
Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi berhak mengajukan pengaduan.
“Itu haknya,” kata Harli Siregar, Rabu (24/7).
BACA JUGA: 3 Berita Hot Artis: Bantah Ivan Gunawan, Sandra Dewi Depresi
Menurut dia, keabsahan tas mewah tersebut dapat dibuktikan di pengadilan dengan menggunakan alat bukti yang ada.
Oleh karena itu, Kejagung mengundang Sandra Dewi untuk memaparkan persoalan pembelian tas bagus.
BACA JUGA: Sandra Dewi Tolak Goodie Bag-nya Diambil, Kejagung: Iya
“Ada bukti-bukti yang akan dihadirkan di persidangan,” lanjutnya.
Sandra Dewi diketahui menolak sejumlah tasnya yang hilang disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur mengatakan, tas orang hilang itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkat kerja keras Sandra Dewi.
Harris Arthur menjelaskan: “Ada 88 tas yang diberi label. Semuanya diambil dari keringat orang tua sekolah dasar dan dianalisis oleh peneliti.”
Menurutnya, Sandra Dewi mendapatkan tas tersebut berkat iklan atau layanan dukungan di media sosial.
Ia menambahkan: “Kemudian bersama-sama kita akan buktikan di pengadilan apakah terlibat dalam perbuatan HM atau tidak.”
Meski menolak tasnya yang hilang dalam kasus korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi berjanji akan terus bekerja sama. (ded/jpnn)